Klaim Tanah, Warga Sukatani Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Lebak Minta Pj Bupati Turun Tangan

Editor
402 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengaku prihatin atas pemanggilan sejumlah warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, oleh Polres Lebak, terkait sengketa lahan yang diakuinya.

Menurut Musa sebagaimana rilisnya yang diterima redaksi, pemanggilan sejumlah warga tersebut oleh Polres Lebak, karena warga dinilai tak mempunyai ijin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII), sebagai pihak yang mengklaim pemilik ijin HGB.

Padahal, kata Musa berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum ijin HGB itu terbit.

“Ya, karena lahan itu sudah puluhan tahun diterlantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga,” ujar Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, Rabu (24/07/2024) malam.

Musa menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat,” kata Musa.

Semenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang, lanjut Musa, lahan tersebut ditelantarkan.

“Dan baru sekitar tahun 2023/2024 seolah-olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal ijinnya sendiri adalah HGB,” ungkapnya.

“Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 th 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan guna pakai atas tanah cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara,” tandas Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.

Untuk itu kata Musa, pihaknya meminta agar Polres Lebak, tidak ceroboh dalam menangani persoalan tersebut.

“Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?” ucap Musa.

Diketahui, kata Musa sejumlah warga Desa Sukatani dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII.

“Kalau tidak salah ada tiga orang warga yang telah mendapat surat panggil polisi, untuk hari Jumat (26/07/2024),” kata Musa.

“Dan In sya Allah saya akan advokasi seluruh petani penggarap tersebut, dan akan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR, karena banyak sekali kejanggalan yang seharusnya HGB PT MII dicabut,” tegas Sekertaris Fraksi PPP DPRD Lebak ini. (Red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *