Satresnarkoba Polres OKU Amankan Seorang Pria Dengan BB 0,54 Gram Diduga Sabu

Hermanto
3.8k Views
2 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Sat Resnarkoba Polres OKU mengamankan Seorang laki-laki bernama Edi Zardi (37) Alamat Jalan Dr. Sutomo Lr. Ampera Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Edi Zardi diamankan Sat Resnarkoba Polres OKU Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib Di Jenderal Ahmad Yani Lr. Akang Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, Tersangka diamankan terkait ditemukannya barang bukti 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 Gram didalam kamar tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan ketua RT setempat, barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diakui miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 Gram dan 1 unit handphone merk Redmi 9T warna Hitam.

” Untuk tersangka kita kenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *