Peringati HBA ke-64, Kejari Targetkan Sampang Bebas Korupsi

Editor
527 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar sejumlah rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024, dengan mengambil tema “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern menuju Indonesia Emas”.

Beberapa rangkaian kegiatan telah dilakukan dari beberapa hari sebelumnya diantaranya menggelar pasar murah di desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Pada momentum hari bhakti adhyaksa ini, kedepan kejaksaan akan bekerja seprofesional mungkin agar lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap tugas, fungsi dan wewenangnya, terutama dalam penegakan hukum serta juga dapat memberikan kemanfaatan lebih kepada masyarakat.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, SH. M.H yang baru saja menjabat ini mengatakan bahwa Kejari Sampang mempunyai target akan menyelesaikan seluruh perkara yang belum selesai di tahun sebelumnya dan target Sampang harus bebas dari korupsi.

“Tentang pencegahan korupsi ya, langkah-langkahnya kami akan bekerjasama dengan Intel untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, dan kita mungkin nanti akan turun lapangan baik ke dinas maupun ke desa ,”ujarnya, Senin (22/7/2024).

Pihaknya mengungkapkan, pendidikan tentang pencegahan korupsi sangat penting dilakukan bukan hanya kepada masyarakat, yang paling penting yaitu kepada kepala desa, sehingga perlu diberikan edukasi agar penggunaan anggaran dana desa tidak disalahgunakan dan tepat sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat.

“Seperti yang saya beritahu kemarin, bahwa kepala desa ini kan murni swasta yang perlu edukasi dan perlu pemahaman tentang korupsi, tentunya itu yang jadi target saya kedepannya,” ungkapnya.

Kemudian, Kejari Sampang menegaskan jika nanti setelah dilakukan edukasi terhadap pejabat maupun kepala desa tentang pencegahan korupsi, tapi masih ketahuan melanggar, maka selaku penegak hukum Kejari Sampang tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Tapi jika sudah dikasih pelajaran atau pemahaman tapi tetap saja dilanggar maka akan kami tindak, karena kami sudah memberikan kesempatan tapi kesempatan itu tetap aja dilanggar, kami selaku penegak hukum maka akan mengambil langkah-langkah kepada si pelaku tersebut,”tegasnya. (Ari)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *