Musirawas, sigap88news.com – Terkait dengan kisruhnya di kalangan Petani di kecamatan Tugumulyo, kabupaten Musirawas sangat di sayang kan yang mana melakukan penebusan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Temuan tersebut terjadi di Kios Tani H.Katimin desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.
Sementara itu terkait dengan adanya duggan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengecer didalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam hal ini awak media berhasil menjumpai Bapak Kamil sapaanya selaku pengelola Kios Tani H.Katimin yang berada didesa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.(Minggu,21/7/2024).
Adapun yang disampaikan oleh Kamil.
“Iya untuk penjualan kita tidak menutup-nutupi memang kita jual di atas harga HET, itu dikarenakan banyaknya biaya-biaya lainnya.” Jelasnya
Selanjutnya masih dilokasi yang sama ia menambahkan.
“Kalau ada masalah yang ditemukan dilapangan terkhususnya untuk diwilayah kita ini, mohon agar kawan-kawan media baik lsm agar dapat menahannya supaya tidak mencuat kemana-mana”. Katanya.
Tambahnya Kendati demikian, Yang mana dalam hal itu yang telah di ungkapkannya dalam pernyataannya kepada awak media. Kami meminta agar pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti apa yang telah di paparkan oleh Bapak Kamil selaku pengelola Kios Tani H.Katimin. (Asep)