Terduga Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Editor
113 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Daerah Hukum (Darkum) Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Disebutkan, penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bayah. Terduga pelaku berinisial DF (29) berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 3,42 gram dan 5 (lima) bungkus double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 8, 26 gram, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru.

Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut.

“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Ngapip, Sabtu (20/07/2024).

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/07/2024) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Ngapip menjelaskan, berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut didapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini masih melakukan pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ngapip, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

Ngapip menegaskan, Polres Lebak komitmen memberantas penyakit masyarakat tersebut.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di Darkum Polres Lebak,” tandasnya.

“Selain mengungkap jaringan peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak,” terangnya. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *