Baturaja, Sigap88news || Rahmat Hidayat, SH., M.Kn selaku Advokat/Pengacara Mendatangi Propam Polres OKU. Kamis (11/07/2024). Sekira Pukul 10.00 wib.
Kedatangan Rahmat Hidayat, SH., M.Kn Ke Propam Polres OKU untuk menyampaikan dan menanyakan perkembangan perkara yang di dampingi nya pada tahun 2019 lalu.
Pada kesempatan ini Rahmat Hidayat, SH., M.Kn menyampaikan juga kepada si Propam terkait masalah adanya dugaan dugaan ketidak profesional dari pada oknum penyidik pada saat itu.
Pada jumpa Pers di depan Ruang gedung Propam Polres OKU, Rahmat Hidayat, SH., M.Kn menyampaikan, kami mendatangi si propam Polres OKU untuk menyampaikan dan menanyakan perkembangan dari pada perkara kami Kasus Penipuan Penggelapan Pasal 372 dan 378 yang Perkara nya (LP) ada di Polsek Baturaja Timur, di mana perkara ini adalah perkara yang sudah cukup lama di bulan 10 Tahun 2019.
Perkara kami ini sebenarnya sudah masuk ke tahap penyidikan dimana tersangkanya ini sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Itu di tahun 2020 dan hari ini kami kembali menanyakan seperti apa perkembangan dari pada penyidikan perkara ini.
” Kami meminta kepada si propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau penyidik pembantu dalam perkara kami ini, kenapa si pelaku ini dilepaskan dari tahanan dan juga sampai hari ini tidak pernah diberikan lagi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.”Katanya.
Sudah lebih dari tiga tahun soal SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang harusnya itu adalah hak dari pada korban atau pelapor, tapi kami dari keluarga korban sudah mengajukan tiga kali surat permohonan SP2HP dan sampai hari ini Tidak pernah diberikan. kami menduga tanda kutip berkas perkara kami ini belum ditemukan atau mungkin bisa kita duga hilang.
Makanya kami datang berkoordinasi dengan si propam dan si propam tadi sangat luar biasa menyambut kami menyampaikan pandangan hukumnya terhadap dugaan dugaan yang kami sampaikan tadi sehingga dari si propam akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami ini.”Ujarnya.
Diteruskannya, Kasus ini berproses sampai 2020 barulah ditetapkan sebagai tersangka. dengan upaya-upaya yang dilakukan penyidik, termasuk melakukan pemeriksaan saksi di mana di situ ada saksi notaris, saksi di luar dan juga ada keterangan ahli.
Perlu kita ketahui bersama dalam hal ini, perkara ini sudah dilakukan pemeriksaan dua saksi ahli. Pertama itu Prof. DR. H. Johnny Emerson guru besar universitas sriwijaya Fakultas hukum lalu yang satunya lagi itu adalah DR Heni Ningsih Dekan Fakultas hukum universitas sriwijaya.
Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn berharap, karena sesuai dengan peraturan kapolri, kaitan juga soal kode etik disiplin dan pidana dan juga soal penanganan perkara pidana itu ada peraturan kapolrinya, apabila masyarakat ada persoalan terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan, itu bisa meminta petunjuk kepada si propam karena memang bidang mereka ini adalah bidang pengawasan disiplin dan penegakan hukum terhadap anggota. Maka kami berharap apa yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dan dapat menemukan titik terang dari apa yang telah kami sampaikan.”Tutupnya. (*)