Sebelum Ketua DPRD Banten Berlaga di Pilkada, Warga Minta Benahi Seleksi KI

Editor
301 Views
2 Min Read

Sebelum Ketua DPRD Banten Berlaga di Pilkada, Warga Minta Benahi Seleksi KI Yang Masih Carut Marut

Banten, Sigap88news.com – Ketua DPRD Banten periode 2019 – 2024, Andra Soni diminta benahi seleksi calon Komisioner Informasi Provinsi Banten yang masih carut marut. Hal ini diungkapkan Warga Kota Serang, Adityawarman dalam siaran persnya, Ahad (30/06/2024).

Menurut Adit, seleksi calon Komisioner Informasi Provinsi Banten merupakan Pekerjaan Rumah (PR) DPRD Banten periode 2019 – 2024 yang dipimpin oleh Andra Soni.

Adit menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI Nomor 4 Tahun 2016, “jangka waktu” Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Provinsi Banten adalah 30 (tiga puluh) hari kerja “setelah” diterimanya nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten.

Sedangkan Ketua DPRD Banten sudah mengeluarkan pengumuman nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten yang akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan nomor : 162/1598-DPRD/XI/2023 tertanggal 28 November 2023.

“Seharusnya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PERKI Nomor 4 Tahun 2016 sudah diterima oleh Penjabat Gubernur Banten paling lambat akhir Desember 2023,” tandas Adit.

Adit mempertanyakan hingga hari ini hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan masih belum diterima oleh Pj Gubernur Banten.

“Ada apa ini? Saya kira baiknya Pak Andra Soni menuntaskan PRnya terlebih dahulu sebelum berlaga di Pilkada Banten.
Bagaimanapun seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Banten masih merupakan tugas Lembaga yang dipimpin Pak Andra Soni.
Tugas DPRD Banten sebenarnya sederhana, tinggal mengirimkan hasil uji Kepatutan dan Kelayakan saja kok. Ya kalau mau mengusulkan nama, saya kira tinggal dipilih saja empat (4) nama pilihan DPRD Banten, sedangkan 1 nama merupakan unsur Pemerintah. Hal ini sudah jelas dalam Pasal 25 ayat (2) UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 20 ayat (4) PERKI (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 34 ayat (1 PERDA (Peraturan Daerah) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012,” ungkap Adit. ( AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *