Baturaja, Sigap88news.com || Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU dipimpin oleh Ipda Syamsul Rizal melakukan pengerebekan sebuah kosandi jalan Mayor Iskandar Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Senin (10/06/2024) Sekira Pukul 02.00 Wib.
Dalam pengerebekan tersebut, Unit 2 Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama Agung Adji Sumantri (26) warga Kp. Baru Lr. Pengandonan Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan Azwin Tri Ananda (28) Warga Dusun Baturaja Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Pada saat dilakukan penggeledahan Kosan tersangka yang
disaksikan saksi sipil ditemukan barang bukti berupa 5 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram didalam Kosan tersangka.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan Kosan tersangka yang
disaksikan saksi sipil ditemukan barang bukti berupa 5 Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram didalam Kosan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 5 bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 (Empat koma enam empat) gram, 1 Unit Hp merk Oppo A3S Warna Hitam dan 1 Unit Hp merk Pocophone A5 Warna Hitam.
” Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”terang Iptu M. Andrian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkas Kasat Narkoba Iptu M. Andrian. (*)