Dua Kurir Sabu Diamankan Unit 2 Satresnarkorba Polres OKU Polda Sumsel

Hermanto
1.2k Views
2 Min Read

Baturaja, Sigap88new.com  – Unit 2 Satresnarkorba Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh Ipda Syamsul Rizal berhasil mengamankan 2 orang Pelaku diduga kurir sabu, Di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Sabtu (08/06/2024) Sekira Pukul 17.30 Wib.

Dua orang pelaku yang diamankan Unit 2 Satresnarkorba yaitu Hamsah (44) warga Dusun II Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dan Dedek Handoko (34) Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,membenarkan Unit 2 Satresnarkorba Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Syamsul Rizal berhasil mengamankan 2 orang pelaku diduga kurir sabu.

Kedua pelaku pada saat diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok On Bold didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95. gram.

” Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana sebelah kiri pelaku bernama Hamsah dan diakui barang tersebut miliknya.”Ungkap Kasat.

Setelah didapatkan bukti tersebut, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”ujarnya.

Atas kepemilikan barang bukti ini, pelaku dipersangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkas Kasat. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *