Rapat Paripurna DPRD Sampang Bahas Rancangan Kawasan Tanpa Rokok

Editor
207 Views
4 Min Read

Sampang, sigap88news.com – DPRD Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat paripurna, dalam kesempatan ini DPRD Sampang bersama Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (6/6/2024).

PJ. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto sampaikan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, Konsumsi rokok merupakan masalah penting yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara.

Menurutnya, merokok merupakan perilaku adiktif yang berisiko terhadap kesehatan. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pasal itu dinyatakan “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.

“Seringkali kita dengar argumen perokok yang menyatakan bahwa merokok adalah hak asasi manusia (HAM). Sekilas, alasan ini terkesan masuk akal. Namun, apabila kita kaji lebih dalam, kenyataan yang ada justru berkebalikan dengan argumen tersebut. Hak setiap orang untuk menikmati udara sehatlah yang merupakan hak asasi manusia. Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”,kata Rudi.

Selain dia mengatakan, Indonesia juga memiliki Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Pasal 12 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengatur hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Dalam kerangka ini, negara sebagai pihak yang terikat kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (Konvensi Wina, 1993).

“Riskesdas 2018 menunjukkan di Kabupaten Sampang, perokok di dalam gedung sebesar 53,59% dan yang merokok di dalam ruang tertutup dimana ada orang lain di sekitarnya, seperti di dalam rumah, tempat kerja, dan transportasi sebesar 13,48%. Saat ini Kabupaten Sampang sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan selanjutnya diharapkan Kabupaten Sampang di Tahun 2024 akan memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,”terangnya.

Substansi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nantinya akan diharapkan terwujudkan kawasan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olah raga, dan tempat kerja. Selain itu, Perda ini diharapkan efektif dalam penerapan sanksi hukum dan sosial bagi pelanggar.

“Tidak kalah penting, perda ini juga diharapkan mewujudkan koordinasi efektif antara pemerintah dan mampu asosiasi publik untuk mengawal, menerapkan, dan menegakkan Perda ini,”paparnya.

Tujuan penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sampang adalah terwujudnya dan meningkatnya derajat kesehatan dan terpenuhinya hak kesehatan masyarakat, pengurangan konsumsi rokok di masyarakat khususnya dari kalangan masyarakat miskin, menurunnya jumlah perokok pemula (anak-anak dan remaja) serta meningkatnya kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu, penerapan kebijakan ini juga akan membantu dipenuhinya hak asasi manusia akan udara yang sehat, derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, serta informasi yang benar tentang bahaya merokok.

“Berdasarkan amanat Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktitif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,”pungkasnya. (Ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *