Rangkap Jabatan Tak Efektif, Komunas Minta Pemkab Lebak Lakukan Rotasi

Editor
116 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta mengajukan pengisian jabatan yang kosong ke Kemendagri.

Hal itu dikemukakan Ketua Komunitas Aspiratif (Komunas), Achmad Syarif, lantaran dirinya merasa khawatir Pemkab Lebak salah menafsirkan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, menganggap sebagai larangan Kemendagri kepada Pemkab melakukan rotasi pegawai.

“Padahal jika dibaca dengan teliti, larangan itu tidak mutlak dan masih ada pengecualian, yaitu ada ijin tertulis dari Kemendagri,” kata Achmad Syarif, Ahad (02/06/2024).

Disebutkan, Surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, masih diperbolehkan pemerintah daerah melakukan pengisian kekosongan, namun harus ada ijin tertulis dari Kemendagri.

“Jelas masih bisa mutasi dan rotasi jabatan, dengan catatan ada ijin tertulis dari Kemendagri,” ujar Syarif.

Ketua Komunas ini mengaku, dirinya mendapat informasi ada puluhan kepala sekolah sudah memasuki masa pensiun. Oleh karenanya, jika tidak dilakukan pengajuan pengisian dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja layanan pendidikan di sekolah.

“Untuk jabatan kepala sekolah malah disebutkan bisa dilakukan pengisian jabatan, dengan catatan ada ijin Kemendagri dan memenuhi ketentuan Permendikbud soal jabatan Kepsek,” terang Syarif.

Lanjut Syarif, untuk pejabat eselon 3 dan 4, untuk memenuhi posisi yang kosong tentu harus segera diisi, dan Pemkab agar segera mengajukan ijin ke Kemendagri.

Sedangkan untuk kekosongan jabatan eselon 2, Syarif mengatakan prosesnya akan lebih panjang karena ada mekanisme lelang jabatan.

“Saya berharap, soal pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong dan jabatan eselon 3 dan 4, serta camat, Pemkab Lebak harus segera mengajukan ijin ke Kemendagri, agar layanan pemerintah terus berjalan efektif,” ucap Syarif.

Menurutnya, kurang efektif jika jabatan kepala sekolah, kepala seksi dan kepala bidang yang kosong dirangkap jabatan dengan Pelaksana Tugas (Plt).

“Pengangkatan Plt tidak akan efektif. Ada konsentrasi pekerjaan yang akan terpecah. Solusinya, upaya ajukan dulu ijin tertulis ke Kemendagri,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mendagri M Tito Karnavian sudah menerbitkan surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota.

Dalam suratnya Mendagri menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024, berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *