DPRD Lebak Desak Bawaslu Segera Copot Panwascam Rangkap Jabatan

Editor
258 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah sebut ada 18 orang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang rangkap jabatan atau dobel job yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak pada Pilkada 2024.

Dari ke 18 orang tersebut bahkan ada beberapa yang sudah dinyatakan lolos dalam seleksi P3K. Harusnya ketika dilantik panwascam mereka memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar, yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Panwascam dan itu sudah termuat didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 117.

Namun menurut anggota Komisi I DPRD Lebak tersebut sampai sekarang ini mereka tetap rangkap jabatan.

Anggota DPRD asal Dapil V ini mengungkapkan, baru ada 1 orang yang mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya yaitu Agus Supriatna Panwascam Banjarsari yang sudah mengundurkan diri dari ketua BPD Desa Cilegongilir.

Adapun 17 orang lainnya yang masih doble job, lanjut dia, yaitu :
1. Agus, Panwascam Cijaku
2. Ahmad fathul Choir, Panwascam Cijaku
3. Dadang Hidayat, Panwascam Banjarsari
4. Dede Baehaqi, Panwascam Banjarsari
5. Ajun Rouf, Panwascam Leuwidamar
6. Windi Aris Rusdiana, Panwascam Cileles
7. Deden Awaludin, Panwascam Rangkasbitung
8. Kunaefi, Panwascam Rangkasbitung
9. Mardiana Yusup, Panwascam Warunggunung
10. Asep Ubaedilah Umar, Panwascam Cirinten
11. Andriyana, Panwascam Curugbitung
12. Dini Angraeni, Panwascam Cileles
13. Darajat Panwascam, Cigemblong
14. Revi Nurul Iman, Panwascam Sajira
15. Ade Bukhori Akbar, Panwascam Cipanas
17. Opan Nurdiansyah Panwascam Gunung Kencana.

Agus yang merupakan politisi PDI-P itu menegaskan, Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan jangan malah membiarkan mereka yang melanggar aturan, karena yang dimaksud dengan bekerja penuh waktu menurut Undang-undang adalah “tidak bekerja pada profesi lain”.

“Ini kan cukup jelas, lantas kenapa sampai saat ini mereka terus dibiarkan? Bawaslu jangan lupamain-main, harus tegas dong agar mereka memilih salah satu pekerjaannya,” kata Agus.

“Jika dalam satu minggu kedepan Bawaslu tidak merespon tetap membiarkan yang dobel job kemungkinan besar Komisi I selaku mitra kerja akan mengundang Bawaslu Lebak untuk Rapat Dengar Pendapat dan kami akan menghadirkan Bawaslu Provinsi Banten serta para Ketua organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya,” tandas Agus. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *