Sebut Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Akan Laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI

Editor
190 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Musa Weliansyah menyebut penerimaan sejumlah Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam persiapan Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak diduga kuat ada yang rangkap jabatan, bahkan pada Pemilu 2024 ada yang menerima uang dari tim sukses salah satu calon anggota DPR RI.

“Melalui transfer ke rekening pribadi hingga uang tunai untuk serangan fajar yang ditanda tangani di kwitansi bermaterai. Miris, padahal sebelumnya baik yang terkait doble job maupun oknum Panwascam yang menerima uang dan menjadi tim sukses Caleg pada pemilu 14 Februari 2024 sudah saya informasikan ke Bawaslu Lebak melalui pesan WhatsApp, mengirimkan bukti-bukti termasuk bukti transfer maupun poto kwitansi penerima uang tunai bermaterai,” ungkap Musa Weliansyah pada media, Senin (27/05/2024).

“Harusnya mereka dievaluasi dan tidak diloloskan kembali menjadi Panwascam Pilkada,” tegas Musa.

Kata Musa tindakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dinilai tidak profesional dan tidak berintegritas didalam menerima informasi masyarakat pada saat seleksi calon Panwascam.

“Ada beberapa oknum ketua dan anggota hingga staf Panwascam di Kabupaten Lebak yang diduga menerima uang hingga puluhan juta per-orang, yang mana uang tersebut untuk dibagikan kepada pemilih agar mencoblos salah satu calon anggota DPR RI,” ujarnya.

Musa mengaku dirinya memiliki bukti dan data pendukung bahwa ada beberapa Panwascam yang rangkap jabatan namun dibiarkan oleh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Lebak. Padahal, lanjutnya, cukup jelas larangan rangkap jabatan bagi Panwascam sebagimana Pasal 117 Undang-undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, bahkan sudah ada putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022, walaupun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslunya berbeda namun poko perkaranya hampir sama.

Artinya, terang dia, jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya baik guru honorer, P3K, Ketua BPD dan lain-lain, ini wajib hukumnya memilih salah satu.

Atas dasar itu, dalam waktu dekat politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut kembali akan melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI.

“Apabila Bawaslu Lebak tidak merespon saya akan laporkan ke DKPP RI, saya tidak akan main-main didalam poko aduan akan meminta DKPP memberikan sanksi terberat yaitu pemberhentian,” tandasnya.

Sedangkan Sutisna, salah seorang pengurus yang membidangi Advokasi Persatuan Anggota Badan Pemasyarakatan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, menduga jika hal itu terjadi panitia rekrutmen semacam tersebut kurang hati-hati dan mengesampingkan kualitas, kredibilitas, dan kemampuan yang lain.

“Hasil rekom para inohong pada dilantik. Seharusnya para penyelenggara Pilkada memberikan contoh yang baik dalam penerimaan calon anggota Panwascam karena dibutuhkan independensi sehingga Pilkada bisa berjalan dengan profesional dan berkualitas,” ujar Sutisna.

Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp wartawan untuk meminta tanggapan yang dikirim ke salah seorang ketua Bawaslu Lebak belum dibaca. (AR)

TAGGED: , ,
Share This Article