KPU Lantik PPS Yang Sempat Jadi Saksi Parpol, Perempuan Ini Keberatan

Editor
454 Views
4 Min Read
Maria Ulfa Saat Melaporkan PPS Kepada Ketua KPU Sampang Addy Imansyah

Sampang, sigap88news.com – Maria Ulfah Salah satu pemudi Desa Kramat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang merasa keberatan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sudah melantik salah Satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Di desa yang sama.

Perempuan itu bukan tidak mendasar, Menurutnya, Salah satu anggota PPS yang lolos bernama Sulton itu merupakan saksi salah satu partai politik serta merupakan saksi calon legislatif saat pemilu tahun 2024.

Dia juga sempat datang ke kantor KPU Sampang, kedatangan dia kesana tiada lain untuk mengajukan keberatan dan meminta kepada Ketua KPU Sampang Jumat, 24/05/2024 kemarin untuk mempertimbangkan atas hasil putusan Dalam pengumuman KPU Nomor: 225/PP.04.2-PU/3527/2024. Hasil penetapan seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota terpilih pada Kabupaten Sampang Tahun 2024 di desa mereka.

”Saya meminta agar KPU tidak melantik atas nama Sulton yang telah lulus seleksi. Karena dia merupakan saksi salah satu calon legislatif dipemilu 2024 lalu. Hal itu tentu melanggar dan wajib KPU kab. Sampang Tidak melantik, saya sudah laporan secara resmi,” Kata Maria Ulfah, Minggu (26/05/24).

Dilajutkan Maria Ulfah, Surat pernyaatan yang merupakan syarat diterimanya menjadi anggota PPS ada di point Sepuluh yang mana surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye atau kemenangan saat pemilu dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

”Sulton ini tidak layak untuk tidak dilantik. Dia menurut saya membuat surat pernyataan palsu dan bisa diproses secara hukum. Kalau diloloskan saya hawatir pemilukada yang akan digelar nanti tidak netral. Dia kan saksi parpol,” Terangnya.

Menurutnya, seharusnya sebelum menerima pendaftaran PPS, KPU harus mencermati latar belakang calon anggota PPS yang bakal dipilih sebagai penyelenggara untuk gelaran Pilkada 2024.

“Sulton ini mendaftarkan PPS di desa Keramat Kecamatan Kedungdung, Kebupaten Sampang, sedangkan ini pernah menjadi saksinya partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP), ini sudah menyalahi aturan dari undang-undang KPU, bahwa seseorang yang udah terkait di partai politik, sudah pernah menjadi Tim sukses, sudah pernah jadi saksi dalam suatu partai, ini tidak boleh menjadi anggota PPS,”Imbuhnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Kramat, berinisial EK, Ia Membenarkan Atas nama Sulton yang lolos jadi anggota PPS pada Pemilukada yang akan digelar merupakan salah satu saksi partai politik.

” Iya bener mas. Sulton saat itu merupakan salah satu saksi partai politik dan menjadi saksi salah satu calon legislatif. Saya Ketua TPS 01 dan dia menyerahkan mandat saksi. TPS nya ada disusun Dalbaddung waktu itu” Kata Ketua TPS 01 Desa Kramat.

Saat dikonfirmasi Addy Imansyah Ketua KPU Sampang, menyampaikan, dirinya bertema kasih atas laporan Masyarakat terkiat adanya PPS yang pernah menjadi Saksi Parpol saat Pemilu Kemarin, namun dia meminta bukti yang lebih konkrit agar bisa melakukan tindakan

“ Kami sangat bertema kasih kepada Masyarakat yang secara langsung melakukan pelaporan kepada kami, namun kami juga butun bukti – bukti otentik agar kami bisa menindak lanjuti laporan tersebut “ terangnya.

Disamping itu, kata dia dengan adanya ribuan pendaftar maka dirinya menyadari tidak bisa mengawasi secara maksimal maka dibutuhkan peran serta Masyarakat untuk memberikan tanggapan – tanggapan terhadap para anggota PPS.

“ Pendaftaran kemarin itu ribuan, jadi tidak menuntut kemungkiman ada kesalahan, maka diperlukan semua pandangan Masyarakat, maka sekali lagi kami berharap untuk membawakan bukti otentik jika benar itu terjadi agar kami bisa melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku “ tutupnya. (Ber)

TAGGED: , , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *