Banten, Sigap88news.com – Beredar di grup WhatsApp surat rekomendasi yang diduga ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPRD ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Lebak.
Salinan surat yang beredar luas menggunakan kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani salah satu Wakil Ketua DPRD Lebak tersebut berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat.
Pada surat tertanggal 8 Mei 2024 dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 itu berisikan 29 nama-nama calon PPK berikut penempatannya dimasing-masing kecamatan.
Ada pun isi suratnya sebagian berikut : Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan, adapun nama-nama tersebut terlampir. Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Rizwan Comrade, aktivis yang selalu kritis menyoroti Lebak ini menilai apa yang dilakukan salah satu wakil rakyat itu merusak profesionalitas Penyelenggara Pemilu.
“Di Lebak Penyelenggara Pemilu dirusak oleh Lembaga Legislatif dengan memanfaatkan jabatan Wakil Ketua DPRD untuk merekomendasikan 29 Calon PPK/Badan Ad Hoc Pilkada 2024,” tulis Rijwan disampaikan ke media melalui pesan WhatsApp, Jum’at (17/05/2024).
Kata Rijwan, jelas ini akan merusak jalannya hajat demokrasi yang akan digelar, oknum anggota DPRD Lebak yang notabene orang Partai mencoba memainkan dan memanfaatkan peran penyelenggara pemilu untuk kepentingan Pilkada 2024.
Menurutnya, terkait hal ini semua pihak harus memberikan keleluasaan kepada penyelenggara pemilu untuk berlaku objektif.
“Harus ada ketegasan bagi orang-orang yang masuk data rekomendasi tersebut segera dianulir dan diberhentikan dari Panitia Ad Hoc karena terindikasi mencoreng independensi penyelenggara pemilu.
(AR_red)