MUI Lebak Tegaskan Nikah Kontrak Hukumnya Haram

Editor
173 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Ahmad Hudori menegaskan bahwa nikah kontrak tidak sah dan hukumnya haram karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

Penegasan ini merupakan respon atas mencuatnya kembali kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria Timur Tengah di Cianjur, Jawa Barat, yang sebelumnya juga kerapkali sering terjadi.

“Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya,” kata Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (18/04/2024).

Sebetulnya, kata dia, dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak. Berdasarkan fiqih bahwa menikah kontrak itu haram.

“Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina,” tegasnya.

Menurut dia, orang-orang berpaham Syi’ah menilai nikah kontrak atau nikah mut’ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.

Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut’ah itu.

Dalam nash Al Qur’an tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.

Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali, juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.

Selama ini, ujar dia, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.

MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.

Selain itu juga MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian atas dua perempuan tersangka mucikari, yaitu LR (54) dan RNU (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA. (AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article