DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023

Editor
456 Views
6 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang dengan Acara “Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sampang Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Kamis (28/3/2024) malam.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, serta Pimpinan BUMD se-Kabupaten Sampang.

Penyampaian LKPJ Tahun 2023 ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Khususnya Pasal 19.

Mewakili PJ Bupati Sampang Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, Pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di masa yang akan datang,”ujarnya.

Pihaknya menyampaikan, alur Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023 sesuai dengan sistematika sebagai berikut :

1. Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

2. Hasil Penyelenggaaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah;

3. Capaian kerja pelaksanaan tugas Pembentukan dan penugasan.

Bagian Kesatu Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sampang Tahun 2023 Daerah (RKPD) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024 dengan Visi “Sampang Hebat Bermartabat”. Dalam pencapaian visi tersebut dirumuskan 5 (lima) misi pembangunan, yaitu:

1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas berdaya saing.

2. Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah dan perdesaan melalui pengembangan agribisnis, pariwisata dan ekonomi kreatif. dan

3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas berkelanjutan

4. Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan desa yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

5. Mewujudkan harmonisasi kehidupan masyarakat yang waspada, tanggap, tertib, damai dan bersatu.

Bagian Kedua tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah dianggarkan sebesar 1 Triliun
993 Miliar 377 Juta 310 Ribu 327 Rupiah terealisasi sebesar 2 Triliun 018 Miliar 599 Juta 677 Ribu 246 Rupiah 40 Sen atau 101,27% dengan rincian masing-masing komponen:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar 320 Miliar 986 Juta 119 Ribu 666 Rupiah terealisasi sebesar 333 Miliar 371 Juta 252 Ribu 350 Rupiah 40 Sen atau sebesar 103,86%.

b. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar 1 Triliun 672 Miliar 391 Juta 190 Ribu 661 Rupiah terealisasi sebesar 1 Triliun 685 Miliar 228 Juta 424 Ribu 896 Rupiah atau 100,77%.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan berdasarkan Komposisi pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 masih didominasi oleh Pendapatan Transfer yang merupakan dana transfer dari pusat dan Provinsi dengan proporsi sebesar 83,49%, kemampuan keuangan daerah yang tercermin dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16,51% dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 0%. Meskipun secara umum struktur pendapatan daerah masih tergantung dari Pendapatan Transfer, namun pertumbuhan dan kontribusi PAD terhadap APBD terus menunjukkan trend peningkatan dari tahun ke tahun. Penggalian sumber-sumber PAD pada sektor Pajak dan Retribusi Daerah terus dilakukan, baik dengan jalan intensifikasi maupun ekstensifikasi secara selektif, sehingga tidak berpotensi menghambat akselerasi perkembangan aktivitas ekonomi. Melalui berbagai upaya intensifikasi dan ekstenfikasi, PAD tahun 2023 meningkat sebesar 81,13% dibandingkan PAD tahun 2022.

Berikut adalah daftar nama-nama anggota Pansus LKPJ bupati Sampang tahun 2023

1. Mushaddaq Chalili, SH dari partai PKB

2. Baihaki S.Pd, M.Pd partai PKB

3. Hj. Anik Amanillah dari partai PPP

4. Husni Mubarok Partai PPP

5. Imam Hanafi partai Dari partai Nasdem

6. Imam Hambali partai Nasdem.

7. Alan Kaisan dari partai Gerindra

8. Shohebus Sulton, S.Hi dari partai Gerindra

9. Ubaidillah, S.Sos, M.Si dari partai Golkar

10. M. Faisol Riyadi partai Golkar,

11.Abdus Salam, SH dari partai Demokrat

12. H. R. Aulia Rahman, SH partai Demokrat

13. Nasafi, S.AP dari Amanat Sejahtera

14. Toipul Minan Amanat Sejahtera

15. Anto Haryono FPR. Perjuangan Rakyat. (Ari)

TAGGED: ,
Share This Article