Simalakama Staf Ahli Bupati Sampang

Editor
806 Views
5 Min Read

Penulis : Imam Sanusi, M.Pd.

Penunjukan Rudi Arifianto sebagai Pejabat BupatiSampang telah mengahiri tarik-menarik antara dua pemimpinKabupaten Sampang. Persaingan antara pendukung pengusulcalon Penjabat (PJ) Bupati Sampang sempat diwarnai taruhansiapa diantara dua kandidat yang akan menjadi PJ BupatiSampang. Berdasarkan SK Kemendagri nomor100.2.1.2/0501/OTDA tanggal 7 Januari Rudi Arifianto dintujukmenjadi PJ Bupati Sampang.

Diawal Rudi Arifianto menjalankan tugas sebagai PJ Bupati Sampang sempat diwarnai unjuk rasa pro-kontra yang berujung dengan pentersangkaan PJ Kepala Desa Ragung yang kasusnya hingga saat ini masih berlangsung di Polres Sampang.Kontroversi kepemimpinan Rudi Arifianto sebagai PJ BupatiSampang nampaknya terus berlanjut. Untuk menunjangkepemimpinannya Rudi Arifianto menunjuk Yulis Juwaidi, S.Sos., M.Si. sebagai PLT Staf Ahli Bupati BidangKesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Pengangakatan Yulis Juwaidi, S.Sos., M.Si sebagai PLT Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan SumberDaya Manusia bertujuan untuk mengisi salah satu dari duajabatan Staf Alhli Bupati Sampang yang lama kosong. Sejatinyatujuan ini sangat mulia untuk menunjang kinerja BupatiSampang, namun belakangan ada beberapa pemerhati kebijakanpublik di Kabupaten Sampang yang menganggap Yulis Juwaidi, S.Sos., M.Si. melebihi kapasitasnya sebagai PLT Staf Ahli Bupati. Bahkan ada LSM yang menganggap Staf Ahli BupatiSerasa Sekretaris Daerah (Beranda, 20 Maret 2024).

Dilihat dari regulasi tidak salah Bupati Menunjuk YulisJuwaidi, S.Sos., M.Si. yang menjabat Sekretaris Diskopindagmerangkap jabatan sebagai PLT Staf Ahli Bupati BidangKesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Denganrangkap jabatan, Yulis Juwaidi, S.Sos., M.Si. dituntut bisamembagi waktu antara pelaksanaan tupoksi sebagai SekretarisDiskopindag dan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang KesejahteraanMasyarakat dan Sumber Daya Manusia. Namun denganberjalannya waktu, Yulis Yuwaidi, S.Sos., M.Si. diduga lebihbanyak menjalankan tugas sebagai PLT Staf Ahli Bupati BidangKesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Ketimpangan pelaksanaan tupoksi antara jabatan difinitifdan jabatan PLT mulai dipersoalkan oleh LSM di Sampang. Inidisebabkan Yulis Yuwaidi, S.Sos., M.Si. lebih banyak berada di Pendopo mendampingi PJ Bupati Sampang. Ada kesan dalampelaksanaan tupoksi Staf Ahli Bupati Bidang KesejahteraanMasyarakat dan Sumber Daya Manusia Yulis Yuwaidi melebihitupoksinya, apa benar demikian ?.

Dalam Peraturan Bupati Sampang nomor 134 tahun 2022 tentang Keduduan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabuaten Sampang dan Staf Ahli Bupati Sampang Pasal 28 ayat disebutkan : a) Bupati dalammelaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli, b) Staf Ahli Bupatibertugas mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan ditingkat internasional, nasional, provinsidan Kabupaten/Kota, dan c) Staf Ahli berkedudukan di bawahdan bertanggungjawab kepada Bupati, dan secara administratifdikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Dilihat dari tupoksi Staf Ahli Bupati peran Staf Ahli Bupati agak terbatas, tetapi Staf Ahli Bupati tidak merupakanbawahan Sekretaris Daerah.  Dalam SOTK sesuai PeraturanBupati nomor 134 tahun 2022 Staf Ahli Bupati menerimainstruksi dari Bupati dan hubungan kerja dengan SekretarisDaerah merupakan hubungan koordinatif bukan instruktif walaueslon Staf Ahli Bupati setingkat lebih rendah dari padaSekretaris Daerah.  

Dengan memperhatikan tupoksi Staf Ahli Bupati yang agak terbatas dan PJ Bupati sangat membutuhkan Yulis Yuwaidi,S.Sos., M.Si., Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaiandapat melakukan mutasi sehingga peran Yulis Yuwaidi, S.Sos., M.Si. mendampingi PJ Bupati Sampang sesuai dengan tupoksidan tidak mengundang persepsi negatif. Tetapi mungkin PJ Bupati Sampang punya pertimbangan lain, sehingga dalamkeseharian PLT Staf Ahli Bupati Bidang KesejahteraanMasyarakat dan Sumber Daya Manusia diminta mendampingi.

Bisa jadi penunjukan Yulis Yuwaidi, S.Sos., M.Si. sebagaiPLT Staf Ahli Bupati dengan peran tambahan sebagai Protokoldan Humas karena PJ Bupati Sampang mempertimbangkanpengalaman Yulis Yuwaidi, S.Sos., M.Si. atau karenamempertimbangkan chemistry antar keduanya. Entahpertimbangan mana yang dipakai, hanya PJ Bupati yang tahu.

Share This Article