Sampang, sigap88news.com – Penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sudah selesai dilakukan. Berikut nama calon legislatif (caleg) yang meraih suara terbanyak sementara di dapil 1 bahkan terbanyak se-kabupaten Sampang.
Dikutip dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten oleh KPU, Peraih hasil suara terbanyak di posisi pertama diisi caleg dari Partai NasDem Rudi Kurniawan yang sudah meraih 22.228 suara. Rudi Kurniawan ini merupakan petahana dari dapil 1 yang melingkupi kecamatan Sampang, Torjun dan Pangarengan.
Dari hasil rekapitulasi tersebut partai Nasdem berpotensi mendapatkan kursi terbanyak pada pileg 2024. Berarti, jika partai Nasdem menjadi partai pemenang maka pimpinan Dewan berpotensi diraih partai Nasdem.
Jika partai Nasdem benar-benar menjadi partai pemenang di pileg 2024 di Kabupaten Sampang ini, maka Rudi Kurniawan yang merupakan murni kader partai besutan Surya Paloh tersebut mempunyai peluang untuk menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Sampang.
Akan tetapi Rudi Kurniawan saat diwawancara, dirinya sedikitpun tidak pernah berpikir untuk menjadi pimpinan Dewan, Bahakan dia berpikir dipercaya oleh rakyat menjadi bagian dari anggota DPRD Kabupaten Sampang merupakan anugerah yang luar biasa.
“Alhamdulillah masyarakat masih percaya pada saya hingga mendapatkan suara terbanyak, tapi saya tidak pernah berpikir sedikitpun untuk menjadi ketua dewan, dipilih oleh rakyat saja saya sudah bersyukur sekali dan ini anugerah yang luar biasa bagi kami,”ujarnya, Jum’at (8/3/2024).
Pihaknya mengatakan, terkait penentuan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didasari oleh jumlah perolehan kursi dalam pemilihan legislatif (pileg). Semuanya mengacu pada perolehan kursi. Partai yang memperoleh kursi terbanyak akan duduk sebagai ketua DPRD.
Penentuan ketua ini mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.
“Pasal tersebut secara tekstual menyatakan yang menjadi pimpinan adalah paratai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Begitu juga untuk kursi wakil dan kepemimpinan dibawahnya,”paparnya.
Kepemimpinan wakil ketua tertuang dalam undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7. Di sana tertulis tegas wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
“Jadi tetap untuk unsur pimpinan dibawahnya seperti wakil satu dan dua mengacu juga pada ranking perolehan kursi partai,”terangnya. (Ari)