Baturaja, Sigap88news || Polres OKU Polda Sumsel gelar Press Release ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya yang bernama Hairuni (62) yang terjadi pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB di salah satu lokasi kebun karet Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Press release ungkap kasus pembunuhan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., digelar di ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres OKU. Rabu (06/03/2024) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam press release ini juga digelar 3 orang pelaku berikut bersama sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.
Pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres OKU, Yakni M (62), RZ (30) dan IA (25) warga di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Adapun kronologis kejadiannya, kata Kapolres, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 02 Maret 2024 sekitar pukul Pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kebun karet seperti biasanya dengan mengendarai sepeda.
Biasanya korban jam 10.00 wib sudah kembali ke rumah, namun pada itu sekira jam 13.00 wib korban belum pulang, anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput korban di kebun.
Pada saat di kebun anak korban melihat orang tuanya (korban) sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher dan sekujur tubuh nya.
Melihat itu, anak kandung korban berteriak minta pertolongan warga dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan,”jelas Kapolres.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan, yang didampingi langsung Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitri Yanti, bersama dengan Kanit Pidum Ipda Omi F bersama Tim Resmob Singa Ogan melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.
Kurang dari 1x 24 Jam Satreskrim Polres OKU berhasil meringkus 2 pelaku M (62) dan RZ (30), satu pelaku IA (25) berhasil melarikan diri, Namun berhasil ditangkap pada hari Selasa 05 maret 2024 sekira pukul. 11.00 wib.
Dari keterangan Ketiga Pelaku, mengakui bahwa telah melakukan perbuatannya di karenakan Sakit hati terhadap Korban.
Yang mana tersangka M telah dua kali menegur korban agar jangan lagi mengambil ikan di sungai mati yang berada di belakang rumah lahan milik tersangka, namun korban tidak pernah menghiraukan tetap mengambil ikan di sungai tersebut.
Sehingga Tersangka M sakit hati, lalu pada malam hari, Jumat (01/03) Tersangka bercerita tentang hal ini kepada RZ (30) dan IA (25) dan Mereka bertiga akhirnya bersepakat akan di bereskan besok.
” Berdasarkan keterangan ini lah maka kami mempersangkakan dengan pasal 340 terkait pembunuhan tersebut,”ujar Kapolres.
Terus Kapolres, Keesokan harinya. Pagi Sabtu (02/03) sekira pukul 09,00 wib, korban dihabisi oleh ketiga tersangka yang sebelumnya, antara korban dengan salah satu tersangka RZ cekcok mulut.
Dalam percekcokan tersebut terdengarlah oleh tersangka M dan IA yang memang lokasi tempat mereka menyadap karet berdekatan. Tersangka M langsung menyerang korban dengan parang miliknya, mengenai bagian kepala korban sehingga ada luka di bagian mulut dan hidung korban.
Lalu Tersangka IA tidak tinggal diam, diri nya juga turut serta menyerang dengan parangnya yang menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah. Tidak berhenti di situ, karena khawatir korban masih hidup, tersangka RZ menebas dan menggorok leher korban.
Usai melakukan aksinya ketiga tersangka mencuci parang dan tubuhnya dari bercak darah korban di sungai sekitar lokasi tersebut.
Atas perbuatan sadis para tersangka tersebut, Polisi menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana, pasal 338 KHUP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan hukuman 20 tahun penjara, (*)