Sampang, sigap88news.com – Kuasa Hukum Partai NasDem Ach. Bahri, SH., MH menegaskan terkait permintaan penghitungan ulang hasil rekapitulasi suara di PPK Jrengik KPU atau PPK tidak punya hak untuk menghitung ulang.
Menurutnya model D hasil yang sudah diterima itu sudah final dan sudah tertanda tangani. Tak hanya tertanda tangani, model D hasil tersebut juga sudah berstempel oleh ketua dan anggota PPK bahkan oleh para saksi
“Intinya model D hasil sudah diterima dan itu final krn sudah tertanda tangan dan berstempel oleh ketua dan anggota PPK berikut para saksi,”ungkapnya, Kamis (29/2/2024).
Penghitungan suara boleh dilakukan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang
“Penghitungan suara ulang harus atas rekomendasi bawaslu,”tegasnya.
Jika memang diantara kedua caleg tersebut masih terjadi perselisihan terkait hasil suara, maka yang berhak atau mempunyai kebijakan yaitu di internal partai itu sendiri.
“Jadi jika semisal memang diantara kedua caleg tersebut masih terjadi perselisihan terkait hasil suara, maka yang berhak atau mempunyai kebijakan yaitu di internal partai,”terangnya.
Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan jika ada persengketaan maka harus melaporkan kepada Bawaslu, dan Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU.
“Jika KPU melakukan diluar sistem, berarti KPU sudah melakukan diluar kewenangan, maka itu menyalahi kode etik. Jadi ketika kami mengamati rekapitulasi PPK Jrengik itu sudah final sudah selesai,”pungkasnya. (Ari)