Warga Desa Sukaraja Bakal Miliki Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Editor
617 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping mendapat pelayanan pembuatan sertifikat tanah. Hal ini lantaran kantor BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara massal di kantor desa setempat, Senin (26/02/2024).

Tim IV dari pihak BPN dalam sosialisasi itu menyebutkan Desa Sukaraja mendapatkan kuota 1800 buku sertifikat PTSL.

“Untuk kuota ada 1800 buku, sedangkan untuk biaya sesuai dengan SKB 3 menteri yaitu Rp 150.000 dan itu sudah termasuk semua,” ujar Arzinal.

Mengenai persyaratan, Arzinal mengatakan masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan program PTSL ini melampirkan Foto Copy KTP, KK, PBB, Akta jual beli, hibah atau segel.

Menurut Arzinal, di Kecamatan Malingping yang mendapatkan program PTSL sebanyak 5 desa, namun dia tidak mengetahui desa-desa mana yang dimaksud, karena tiap-tiap desa ada timnya masing-masing.

“Kalau desa lain kami ga tahu, karena beda tim,” ujarnya.

Ditanya berapa lama sejak program ini disosialisasikan hingga buku sertifikat tanah diterima masyarakat, Arzinal menyebut selama tahun anggaran berjalan, yakni sekitar Desember 2024. Kemudian bagi masyarakat yang pernah membuat sertifikat secara massal namun belum juga menerima, Arzinal menyarankan agar segera mengurusnya ke Kantor BPN Lebak di Rangkasbitung.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sukaraja, Adung meminta dukungan dari semua pihak agar program PTSL di desanya berjalan lancar.

“Mudah-mudahan program PTSL ini lancar dan tidak ada hambatan.
Adanya program PTSL ini diharapkan membawa berkah sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diharapkan,” ungkap Adung.

Selanjutnya Adung meninta kepada para RT dan RW utk ikut mensosialisasikan program pemerintah tahun 2024 ini ke masyarakat, dan berpesan agar jangan menyia-nyiakan.

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri diantaranya Camat Malingping Dadan R Wardana, anggota Polsek Malingping, tokoh masyarakat dan para ketua RT di desa setempat.

Untuk diketahui, beberapa warga yang pernah mendaftarkan tanahnya pada program PTSL di beberapa desa ada yang mengeluhkan sertifikatnya tidak keluar, diantaranya karena salah nama dan terkendala hal lainnya, hingga kini tidak jelas tindaklanjutnya, hingga belum terselesaikan. (AR)

TAGGED: , ,
Share This Article