Sampang, sigap88news.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah, SH., MH, dengan tegas mengatakan, ada potensi Kesalahan pencatatan akan dilakukan perhitungan Ulang, sesuai aturan yang berlaku.
“ Jika ada potensi kesalahan pencatatan hasil rekap, maka akan dilakukan hitung Ulang, harus dicocokan terlebih, dan mendengarkan masukan dari panwascam “ serunya. Selasa (20/02/2024).
Seperti kejadian yang di Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, tepatnya di TPS II menjadi atensinya agar hutang ulang, dan Desa Jrengik.
“ Aturan tersebut sudah tertuang dalam aturan PKPU 5/2024, agar nantinya kesalahan pencatatan bisa revisi, semua itu dicatat di Form Kejadian Khusus “ katanya.
Perlu diketahui, bahwa ada dugaan kuat suara hasil C rekap Caleg Nomor urut satu dari Partai NasDem Dapil II, mendapatkan 108 Suara, namun setelah dibacakan di PPK berubah menjadi 182 Suara. (Red)