Sampang, sigap88news.com – Juhari menyangkan kinerja PPS Desa Bancelok, dimana menurutnya tidak netral, karena Caleg Nomor Urut Satu dari Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Tambelangan, Jrengik dan Sreseh, tersebut bertambah tidak sama dengan Formulir C Hasil yang direkap oleh KPPS.
Pasalnya di TPS II Desa Bancelok hasil Formulir C Rekap oleh KPPS Nomor Urut Satu tersebut memperoleh 108 Suara, namun saat bacakan di tingkat PPK Jrengik, nomor urut satu memperoleh 182 Suara jadi bertambah 74 Suara.
“ Ini kan aneh, saksi kami dari partai NasDem yang telah menyetor data Formulir C Rekap hasilnya segitu, malah bertambah, maka harus kembalikan dong sesuai hasil C Rekap KPPS “ ucanya. Selasa (20/02/2024).
Masih kata dia, saat menunjukkan data C Rekap, ada bekas tipe x yang dihapus kata dia, itu sudah salah, maka untuk itu dia meminta suara harus kembali semula jika tidak dia akan melakukan langkah Hukum sesuai aturan yang berlaku.
“ Data saja sudah ada bekas dihapus dengan tipe x, maka kami meminta kembalikan suara seperti semula, jika tidak maka akan kami tempuh jalur hukum sesuai perundang – undangan “ tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua PPK Jrengik Mahfud mengatakan, setelah semalam terjadi selisih maka sementara untuk Desa Bancelok ditunda besok.
“ Betul semalam ada perselisihan, maka kami pending untuk desa Bancelok akan kembali dibacakan besok terakhir “ singkatnya. (Red)