Pj Kades Ragung dibawah Tekanan Pj Bupati dan Ancaman Clurit Akhirnya Menandatangani Surat Pengunduran Diri

Editor
1.8k Views
6 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, tampaknya hanya sebagai Boneka kepentingan Oknum Ketua Partai yang juga sebagai Mantan Wakil Bupati Sampang, pasalnya Pj Kepala Desa (Kades) Ragung Kecamatan Pangarengan yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Kementerian Desa dipaksa Mundur dari Jabatannya.

Dikutip dari media jatimsatunews.com, Pj Kades Ragung A. Irham Nurdayanto, S.STP., M.Si, bercerita Berawal sejak hari Rabu, (31/02/2024) dirinya, Pj. Kades Ragung Irham Nurdayanto, sudah dihubungi mantan Wabup Sampang, H. Abdullah Hidayat.

Singkat cerita pada Jum’at, (02/02/2024) sejak pukul 14.30 wib dirinya ditanyakan bagaimana terkait pengunduran dirinya selaku Pj. Ragung.

“ Ya, Mohon waktu pak wabup saya akan meminta petunjuk dan arahan Pak Chalilurraman, selaku atasan langsung saya, sekaligus senior saya dan sesama Alumni STPDN Jatinangor “ jawabnya.

Disaat dirinya didesak waktu, yang bersangkutan langsung ke kediaman Pak Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang, Chalikurrahman di Perum Barisan Indah Kelurahan Gunung Sekar Sampang.

Kekediaman atasannya inipun juga karena terdesak oleh telepon mantan Wabup Sampang beberapa kali saat pertanyakan posisi Kadis PMD.

“ Mas Irham, kemana Pak Rahman, kerana beberapa kali saya telpon gak diangkat “ ungkap Irham tirukan narasi mantan Wabup.

Irham menjawab “ Mohon Waktu pak Wabup, saya akan merapat ke rumahnya “.

Lanjut ketika sesampainya di kediaman Pak Rahman, mas Irham tidak ketemu seniornya ini karena sudah meluncur ke Pamekasan bersama istrinya, karena sesuai jadwal ke praktek dokter karena sedang sakit.

Kembali dirinya, dihubungi mantan Wabup Sampang untuk segera merapat ke rumah pribadinya di Jalan Jamaluddin yang ternyata di sana sudah nampak hadir Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, Camat Pangarengan, Nur Holis dan mantan Wabuo sendiri di lantai 2.

Pertama yang ditanyakan ke Camat Pangarengan, Nur Holis terkait hal proses mekanisme usulan penggantian Pj. Kades Ragung.

“ Kami Selaku Camat sepanjang tidak ada usulan dari bawah, tidak memiliki dasar untuk mengusulkan “ tiru jawaban Camat Pangarengan.

Nah disinilah Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto menanyakan kepadanya, mana surat permohonan pengunduran diri terhadapnya.

“ Saya Masih memberikan argumentasi dari tataran normatif, bahwa pergantian Pj Kades sudah jelas diatur dalam peraturan Bupati Sampang Nomor 7/2021 tentang pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tepatnya pada pasal 72 angka (4) : Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) Bulan oleh Tim Evaluasi Kinerja Pj Kades “ terangnya.

Merasa ambisinya untuk mengganti Pj. Kades Ragung sekaligus untuk membuktikan bahwa dalam seminggu masa awal jabatan  Pj. Bupati Sampang dirasa terkendala oleh aturan hanya dengan evaluasi 6 bulanan maka Wabup Sampang perintahkan Pj. Bupati untuk segera masuk kamar. (barulah saya sadar ternyata Pj. Bupati Sampang tidak menempati Pendopo Trunojoyo dimana sekaligus sebagai rumah dinasnya, namun menempati rumah pribadi mantan Wabup Sampang).

“ Pak Pj. Bupati Sampang untuk saat ini silahkan masuk kamar, beranjaklah beliau ke kamar dan menutup pintu “ ceritanya.

Selanjutnya mantan Wabup Sampang mengambil Hp dan menghubungi seseorang dengan gaya komunikasi madura kental : “ Man Tuan areya senkok epatdhus bik Irham mun dek iyah, wesss laaa…yeh” (Paman panggilan yang sudah berhaji, sekarang saya dipermalukan bik Irham klo begini, sudah cukup yaaaa).

Masih kata Irham, penuh lirih saat memberikan testimoni dihadapan banyak tokoh masyarakat, tokoh agama, para mantan Kades dan para Pj. Kades yang menjabat, melihat mantan Wabup Sampang berlalu ke sebuah kamar sambil lalu dia iringi dan sekaligus permintaan maaf atas keberatan nya untuk dengan pertimbangan Wasiat alamarhum mantan Kades Ragung, H. Semar Kandi yang meninggal dan saat belum genap 40 harinya.

“ Mas Irham, saya titip Desa Ragung ya, beserta perangkatnya untuk dibina dan diarahkan sekaligus diberdayakan pada semua program kegiatan dengan tetap minta arahan sesepuh Desa dan BPD “ kata Irham menirukan pesan Kadesnya.

Ketika berlalu mengiringi Wabup ke sebuah kamar sisi selatan sambil lalu minta maaf, tanpa diduga pada sebuah meja nampak berjejer banyak sajam bentuk clurit (dalam dirinya, penuh ketakutan dan bergejolak.

“ Ham, sateya sengkok la kare cor ancoran (Ham, sekarang saya sudah terlanjur habis – habisan), diambillah sebilah clurit dan sekaligus dibuka dari sarungnya “ ungkapnya.

“ Barulah saya lari dan ketika itu ada 2 orang walpri dari unsur Polri (mas Ipung dan mas Novi), menemangkan diri saya untuk duduk “ lanjutnya.

“ Dalam situasi seperti itu tidak ada pilihan lagi bagi saya, untik tidak menandatangani surat permohonan pengunduran diri, kerana saya tidak membekali materai, maka mas Noval lah yang memberikannya “ ujarnya.

Saat Dikonfirmasi Pj Bupati Sampang melalui pesan Whatsapp hanya centang dua tidak dijawab hingga berita ini dipublikasikan. (Red)

Share This Article