Bojonegoro, sigap88news.com – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) mengumumkan proses penganggaran Dana Desa (DD) 2024 mengikuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu Jaka Sucipta pada Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Pendopo Malowopati, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024).
Kebijakan penganggaran DD tahun 2024 harus memperhatikan kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa, prioritas Nasional, hasil pengalihan belanja kementerian Negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan dan kemampuan keuangan Negara.
Dana Desa tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp71 triliun, sudah dialokasikan untuk seluruh Desa Rp69 triliun di tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun tambahan untuk tahun anggaran berjalan atau insentif.
“Seperti kita tahu, sebelumnya dalam APBN alokasi Dana Desa yang disahkan sebesar 71 triliun rupiah, naik satu triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yaitu 70 triliun,” terang Jaka.
Dana yang 2 triliun akan digunakan untuk insentif, karena memang mulai tahun 2023 DJPK memperkenalkan instrumen pendanaan atau instrumen tambahan Dana Desa yaitu berupa Insentif Desa.
“Jadi kalau Bapak Ibu sekalian selama ini hanya mengenal insentif itu diberikan kepada Kabupaten/Kota, mulai sekarang insentif akan berikan sampai ke level Desa, silahkan berlomba-lomba untuk mendapatkan tambahan Dana Desa dengan poin poin yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Kebijakan Dana Desa ini sangat dinamis dan sangat strategis, kenapa ia mengatakan demikian, karena memang satu-satunya instrumen transfer ke daerah yang langsung menyentuh level masyarakat paling bawah adalah Dana Desa.
“Makanya Dana Desa ini perlu kita kawal, perlu kita pantau bersama, terutama bagaimana dalam penggunaannya, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama masyarakat Desa,” kata Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan DJPK Kemenkeu Jaka Sucipta.
Terakhir Jaka Sucipta juga menekankan agar menjaga serta memanfaatkan Dana Desa sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Desa.
“Kami cukup prihatin, catatan ICW dibeberapa daerah trend penyalahgunaan, korupsi Dana Desa cenderung meningkat,” pungkasnya.(Tris)