Baturaja,Sigap88news.com – Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel tentang Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong, Polres OKU melalui Sie Propam melaksanakan Razia Knalpot Brong terhadap kendaraan personel Polres OKU.
Pelaksanaan Razia tersebut dilakukan dipintu masuk Mapolres Oku saat personel Polres Oku yang mengendarai kendaraan akan masuk ke mako Polres Oku sebelum pelaksanaan Apel pagi. Selasa (23/01/2024). Sekira pukul. 07.30 Wib.
Selain Razia dipintu masuk Mapolres Oku, Personel Sie Propam juga memeriksa kendaraan yang terparkir di Halaman Mapolres Oku.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres Oku Akp Hendry Hardi, S.H., mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Apabila ditemukan maka akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran maka kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal terlebih dahulu.
Hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres Oku saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.
Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polres Oku yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan. (*)