Bojonegoro, sigap88news.com – Bintara Pembina Desa atau Babinsa Koramil 17/Kalitidu Kodim 0813 Bojonegoro, Serka Yazid Arafat, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Balai Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (5/1/2024).
Turut hadir dalam kegiatan musyawarah ini Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Mojosari, Kasi Trantib Kecamatan Kalitidu, Ketua BPD Desa Mojosari, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua PKK beserta Kader, serta Ketua RT dan Ketua RW se- Desa Mojosari.
APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta penyusunan APBdes ini melalui musyawarah Desa. Dalam APBDes tersebut, terdapat arah kebijakan pembangunan desa dan kegiatanya diantaranya meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan kegiatan pemberdayaan desa yang akan dilakukan oleh pemerintah desa.
Pada kesempatan ini, Babinsa Koramil 0813-17/Kalitidu, Serka Yazid Arafat, mengatakan, penetapan APBDes tersebut dilakukan setiap tahun oleh pemerintah desa yang memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi agar APBDes dapat disusun secara sah dan efektif.
“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan APBDes tersebut memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia juga berharap, seluruh warga masyarakat Desa Mojosari untuk ikut mengawasi dari implementasi anggaran desa yang pada akhirnya diwujudkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta agar sesuai dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembangunan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Mojosari.
“Semoga dengan adanya musyawarah desa ini, program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kemajuan dan kesejahteraan Desa Mojosari bisa tercapai apabila ada kerjasama pemerintah desa dengan seluruh komponen masyarakat,” pungkas Serka Yazid Arafat.(Tris)