Sampang, sigap88news.com – Sidang Putusan H. Fauzan Adzima (HFA) di Pengadilan Negeri Sampang resmi Ditunda. Sidang tersebut yang awalnya dijadwalkan pada Selasa 5 Desember 2023 maka di tunda pada 19 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, terdakwa FA didepan puluhan wartawan mengungkapkan awal mula munculnya kasus tersebut saat FA yang merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang itu ada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di kecamatan tambelangan.
Dalam Musrenbang tersebut dia sempat menyinggung terkait bahayanya Penambangan bahan galian golongan C (BGGC) yang bisa berdampak terhadap lingkungan yaitu bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, pencemaran udara, dan terjadinya banjir.
“Jadi saya selama kurang lebih 30 tahun hidup di Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir, tapi adanya galian C kini Jrengik menjadi langganan banjir. Maka saya selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,”ujarnya, Selasa (5/12/2023).
Buntut dari menyinggungnya galian C tersebut Fauzan Adima dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana yang merupakan istri H. Madud yang mempunyai usaha tambang galian C.
Sebagai negara demokrasi FA menyuarakan bahayanya tambang galian C tersebut supaya dampak tersebut tidak menimpa terhadap masyarakat dan juga infrastruktur di kabupaten Sampang.
“Karena ini adalah negara demokrasi, maka harus kita junjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,”ungkapnya.
Bahkan dia membantah jika kasus tersebut berawal dari penagihan hutang hingga pencemaran nama baik yang dianggap telah tidur bersama istri H. Madud itu. (Ari)