Sampang, sigap88news.com – Setelah pemberitaan dimedia ini dengan judul berita “ Sudah Meninggal 9 Tahun Lalu, Bisa Hidup Lagi Demi Menjadi KPPS “, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang memberikan respon.
Ketua Bawaslu Sampang Muhalli, MH, melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana, mengatakan, dari tanggal 23 – 28 Desember ini, merupakan tahapan Tanggapan Masyarakat terkait lolos Administrasi, maka segala temuan bisa ditindak lanjuti.
“ Menurut saya, Masyarakat memberikan tanggapan Masyarakat mulai tanggal 23-28 Desember 2023 bilamana menemukan calon anggota KPPS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku “ tiru saat menjawab melalui pesan Whatsapp.
Masih kata dia, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyediakan format tanggapan Masyarakat untuk calon pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan temuan apapun harus ditindak lanjuti.
“ Setahu saya KPU sudah menyiapkan format tanggapan masyarakat “ katanya.
Terpisah, sesuai janjinya Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Blu’uran Yusliadi, untuk memberikan tanggapan, namun ingkar janji kepada media ini, dimana saat diingatkan akan memberi tanggapan memilih irit bicara.
“ Siap… Bang, kelan masih ada acara 🙏🏻 “ jawaban Ketua PPS Blu’uran kepada wartawan media ini, hingga berita dipublikasikan. (Yus)