Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Siapa Tanggung Jawab

Editor
447 Views
3 Min Read
Pasar Rangkasbitung yang diduga marak praktek pungli

Banten, Sigap88news.com – Aliansi Pemuda Lebak Menggugat meminta agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah memberantas praktik dugaan pungutan liar di pasar Rangkasbitung. Mereka menilai jika praktik pungli di pasar itu telah meresahkan masyarakat atau pedagang, bahkan dalam beberapa jam saja, pungutan liar kepada pedagang pasar subuh terjadi sampai tujuh kali, dengan nominal Rp2000.

Dikatakan Mambang Hayali, perwakilan dari aliansi pemuda yang juga sebagai ketua umum Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya praktek pungutan liar kepada pedagang pasar subuh. Pungutan liar itu dilakukan sebanyak tujuh kali dalam waktu dua atau tiga jam saja.

“Kami melakukan advokasi langsung ke pedagang pasar subuh Rangkasbitung. Mereka dimintai pungutan salar sebanyak tujuh kali dengan masing masing nominal Rp2000,” kata Mambang Hayali, kepada Wartawan, Senin (11/12/2023).

Kata Mambang, pungutan liar itu membuat pedagang merasa keberatan. Karena hasil berjualan juga tidak seberapa, terlebih oknum pengepul pungutan salar liar itu juga tidak diketahui apakah ada setoran ke negera atau tidak, untuk itu kata dia, pihak kepolisian dan pemerintah daerah harus benar benar memberantas praktik tersebut.

Karena kata Mambang, sesuai dengan tugasnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah jelas bahkan kepolisian adalah salah satu instansi yang ditugaskan oleh presiden untuk menindak tegas pungutan-pungutan liar.

“Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat. Dan tentunya para pedagang yang merasa dirugikan,” ucap Mambang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, tidak menampik jika di pasar Rangkasbitung ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum masyarakat. Bahkan ia sudah pernah melaporkan kepada pimpinannya dan anggota dewan, akan tetapi saat ini aksi pungutan liar itu masih juga terjadi dan tidak ada yang mempermasalahkan.

“Saya sudah melaporkan aksi pungli itu kepada anggota dewan dan pimpinan. Dan pungli itu dilakukan oleh oknum masyarakat, tapi tidak pernah ada yang meramaikan, coba kalau Disperindag yang melakukan pungli, pasti ramai kemana mana,” kata Orok.

Sementara itu, Rully Sugiharto, Ketua Komisi ll DPRD Lebak mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan tentang adanya dugaan pungli di pasar Rangkasbitung. Akan tetapi kata dia, karena masalah ini ada di wilayah pasar, maka pihak Disprindag Lebak lah yang harus proaktif, lakukan investigasi siapa saja pelakunya dan lakukan pendekatan secara persuasif kepada mereka.

Hal itu dilakukan semata-mata demi kenyamanan para pedagang dan masyarakat yang datang ke pasar Rangkasbitung. Jadi hemat dia, Kepala Disperindag yang mempunyai peranan, jangan sampai lempar tanggung jawab.

“Memang ada laporan ke kami tentang aksi dugaan pungutan liar kepada para pedagang. Namun karena ini ranahnya Disperindag, seharusnya mereka bisa mengatasinya, lakukan pendekatan persuasif kepada terduga pelaku pungutan liar, intinya kita harus menciptakan situasi yang nyaman kepada pedagang dan pengunjung,” kata Rully.
(AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *