KPU Sampang Warning Parpol Yang Belum Daftarkan Rekening Dana Kampanye

Editor
417 Views
3 Min Read
Siti Aisyah Anggota KPU Sampang Saat Manyampaikan Meteri (sigap88news)

Sampang, sigap88news.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meminta masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan rekening bank.

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Sampang Adi Imansyah SH. MH. melalui anggota divisi teknis penyelenggaraan Siti Aisah S. Ikom. Ia menyatakan saat ini ada beberapa parpol yang belum menyetor rekening dana kampanyenya.

Siti Aisah mengatakan, Rekening Khusus Dana Kampanye yang disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu Kantor Akuntan Publik. Saat ini sebanyak 15 partai yang sudah terdaftar di KPU Sampang dan ada 3 tiga partai yang masih belum.

“Jadi semua partai politik di Sampang itu sebanyak 15 partai sudah melengkapi RKDK sebelum tanggal 27 November, hanya 3 yang belum melengkapi yaitu partai buruh, PKN dan partai Ummat,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk pada tahap penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), untuk pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye.

” Dimana LADK ini disampaikan kepada KPU Sampang terakhir tanggal 7 Januari 2024,”terangnya.

Sebelum penyampaian LADK tersebut KPU Sampang akan menggelar bimtek berkaitan dengan laporan dana kampanye, tujuannya agar partai politik tahu betul bagaimana tatacara pelaporan dana kampanye.

Pihaknya menegaskan, partai politik harus harus memperhatikan batas pelaporan sesuai yang dijadwalkan oleh KPU. Akan ada sanksi khusus jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

“Perlu ditekankan juga sanksi jika memang partai politik ini melewati batas penyampaian laporan LADK, LPSDK, dan LPPDK,”terangnya.

Ada tiga jenis laporan dana kampanye, diantaranya yaitu laporan dana awal kampanye (LDAK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), Dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sementara batasan dana kampanye peserta pemilu yang berasal dari perseorangan, kelompok, dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah bersifat komulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan kampanye sesuai pasal 8 ayat (4), pasal 34 ayat (3), pasal 57 ayat (4) PKPU 18/2023.

Batasan dana kampanye peserta pemilu 2024 bagi partai politik secara perseorangan Rp. 2.500.000.000,. Kelompok Rp. 25.000.000.000. dan bagi perusahaan/badan usaha nonpemerintah Rp. 25.000.000.000. (Ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *