Insiden Tawuran dan Penyiraman Air Keras Di Tamansari Dibeberkan Polisi

Editor
341 Views
3 Min Read
Terduga pelaku penyiraman air keras (sigap88news)

Jakarta, Sigap88news.com – Polsek Metro Tamansari mengungkap kasus tawuran pemuda dan penyiraman air keras yang terjadi di depan kantor RW 05, Jl Mangga Besar 1 Dalam, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/11/2023).

Akibat dari insiden itu, seorang korban berinisial AF mengalami luka di bagian wajah, perut, tangan sebelah kanan, dan kedua kaki, disiram air keras oleh kelompok pemuda pelaku tawuran.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengatakan, insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB dimana korban berinisial AF sedang nongkrong depan pos tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor berboncengan kurang lebih 10 orang.

“Para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam menantang korban dan teman-temannya yang saat itu sedang nongkrong,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/11/2023).

Melihat hal itu, lanjutnya, korban dan rekan-rekannya terpancing lalu mengejar kelompok pemuda tersebut.

Namun hal tak terduga terjadi saat kelompok korban berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras, kelompok korban diserang oleh kelompok lainnya hingga korban dan teman-temannya lari menyelamatkan diri.

“Naas korban berinisial AF terkena siraman air keras oleh pelaku berinisial TO (28),” ucapnya

Akibat kejadian tersebut korban dilarikan ke RSUD Tamansari untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tamansari.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinand menjelaskan, dari kejadian tersebut pihak telah berhasil mengamankan pelaku TO (28) yang berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras sedangkan rekannya berinisial Ben (DPO) masih dalam pengejaran tim di lapangan.

“Untuk rekannya BEN (DPO) yang berperan sebagai joki motor masih kami lakukan pengejaran,” terang Roland.

“Selain itu kami juga mengamankan kasus tawuran kembali pada keesok harinya sekitar hari Minggu (21/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB, terjadi di Jalan Labu, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat,” tambahnya.

Disebutkan, dari kasus sebelumnya kelompok korban yang sama juga diserang oleh kelompok pemuda yang berbeda.

“Kami berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FRA (20) berikut sebuah senjata tajam jenis celurit,” katanya.

“Aksi Tawuran ini bermula antara 2 kelompok pemuda saling ejek di media sosial,” ungkapnya.

“Pelaku penyiraman air keras berinisial TO (28) untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk pelaku berinisial FRA (20) kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Roland. (AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *