Sampang, sigap88news.com – Kedatangan massa yang merupakan masyarakat dari desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Sampang tersebut adalah bentuk rasa keprihatinan terhadap pemanggilan yang dilakukan kejaksaan terhadap bendahara desa terkait dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di desa Gunung Rancak tahun anggaran 2020. Rabu (29/11/2023).
Masyarakat menilai kasus tersebut dari awal sarat dengan nuansa politik, karena dari awal pelapor adalah timses dari rival politik kepala desa yang menjabat saat ini
“Kita masyarakat datang kesini karena tidak terima dan merasa prihatin dengan hal ini, kami tidak ingin kepala desa dan pejabat desa kami menjadi korban”,ujar H. Mubarok salah satu dari peserta aksi
H.Mubarok Pun mengatakan bahwa ia bersama masyarakat mendengar kabar pemanggilan tersebut dan langsung berbondong bondong menuju kejaksaan setempat karena ingin memastikan keadaan pihak yang dipanggil baik baik saja
Apalagi dirinya menilai kasus yang sedang terjadi tersebut penuh kejanggalan, diantaranya yang bertanggung jawab membagikan langsung adalah bank yang ditunjuk pemerintah, tapi kenapa pihak desa yang seakan bersalah
“Apalagi setau kami yang membagikan langsung adalah BRI lalu kenapa yang dipanggil pihak desa, harusnya bank sekelas BRI punya SOP, ada apa ini?”, imbuhnya
Dirinya Pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dari kasus tersebut
“Ini hanya sebagian karena banyak yang hanya mendengar kabar pemanggilan tersebut Sebagian saja,kami akan terus pantau hal ini”, paparnya
H.Mubarok berharap pihak kejaksaan Sampang dapat melihat kasus ini dengan benar-benar bijaksana, agar tidak menimbulkan permasalahan yang semakin runyam yang timbul nantinya
Massa aksi terus melantunkan sholawat dan terus menduduki kejaksaan negeri Sampang dan enggan beranjak dari tempat tersebut
Massa tersebut baru mau bubar saat salah satu kuasa hukum membantu memberikan penjelasan kepada mereka terkait proses hukum yang terjadi dan mengetahui S juga keluar dari kejaksaan.
Sementara disisi lain, pihak kejaksaan negeri Sampang menetapkan S sebagai tersangka, kejaksaan beranggapan S memiliki andil dalam perkara tersebut. (Red)