Sampang, sigap88news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melaksanakan kegiatan tersangka terhadap bendahara desa gunung rancak dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT-DD) di desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Tahun anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi Bahwa pada Rabu tanggal 29 November 2023 tim Penyidik Kejari Sampang telah melakukan pemanggilan terhada 2 (dua) saksi yaitu bendahara desa Gunung Rancak Berinisial S dan Kepala Desa Gunung Rancak Berinisial J
Dari pemanggilan tersebut, Wahyudi mengatakan hanya di hadiri 1 saksi yaitu yang berinisial S selaku bendahara Desa Gunung Rancak.
“sedangkan untuk saksi yang berinisial J ini tidak bisa menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Sampang dikarenakan kondisi kesehatan, yaitu sakit,”ujarnya.
Setelah itu, tim penyidik Kejari Sampang melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Desa Gunung Rancak tersebut, tim Penyidik Kejari Sampang melakukan ekspose terhadap keterlibatan dan peran dari saksi (S) tersebut.
Kejari Sampang menyimpulkan terhadap saksi S tersebut terdapat peran dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Melalui Tim Penyidik Kejari Sampang menetapkan terhadap saksi dengan inisial (S) tersebut sebagai tersangka. Bahwa terkait Kerugian Negara dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) di Desa Gunung Rancak sebesar Rp. 260.200.000,00 (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah).
” Tim penyidik Pidsus Kejari Sampang telah menyita uang sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 260.200.000,00 (dua ratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dari tersangka S yang di serahkan kepada tim penyidik oleh tersangka S bersama sama dengan saksi Mohammad Juhar,”terangnya.
Akibat kasus tersebut, tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, tersangka berinisial S saat ini tidak ditahan dan sementara ini dipulangkan kerumahnya. (Ara/Ari)