Sampang, sigap88news.com – Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda, atau pemalsuan plat nomor, bahkan jika tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera.
Seperti yang diketahui, plat nomor kendaraan mobil dinas Pengadilan Agama Kabupaten Sampang ada perubahan warna pada plat nomor kijang Innova tersebut.
Mobil dinas dengan nomor polisi M 12 NP tersebut seharusnya berwarna merah karena termasuk operasional pemerintah. Akan tetapi hal berbeda terjadi pada mobil Innova warna hitam itu. Kini plat nomornya menjadi putih dengan tulisan hitam seperti mobil masyarakat pada umumnya.
Namun yang membedakan adalah akhir dari angka tersebut, yaitu NP, huruf NP ini menandakan bahwa mobil itu mobil operasional pemerintah yang seharusnya berwarna merah dengan tulisan putih.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada Satlantas polres Sampang mengatakan, tidak ada peraturan yang memperbolehkan plat nomor warna merah diganti dengan warna putih.
Kecuali, bagi pejabat tertinggi daerah seperti Bupati atau gubernur, itupun hanya untuk melindungi jika pejabat tersebut berada di perjalanan yang diperkirakan mengancam keamanan pejabat tersebut, bukan supaya mobil tersebut bisa diisi BBM jenis Pertalite.
“Gak ada mas peraturan yang memperbolehkan plat nomor pemerintah itu yang seharusnya plat nomornya merah diganti dengan warna putih hitam, selagi masih aktif dipakai pemerintah, kecuali bagi pejabat tertinggi di suatu daerah karena tugas kita kan melindungi, maka boleh diganti sementara supaya samar jika ada di titik rawan gitu,”ujar Kasatlantas polres Sampang.
“Kalau ada yang berani merubah warna plat nomor kendaraan seperti itu, itu pemalsuan dan bisa kena itu. Boleh jadi warna putih platnya, tapi jika sudah di lelang dan menjadi milik perorangan,”sambung dia. (Red)