Sampang, sigap88news.com – Diduga menyalahi aturan, mobil dinas Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sampang nomor polisi M 12 NP diisi BBM jenis Pertalite membuat heboh pengendara lain yang melihat kejadian itu.
Hal itu terjadi di SPBU 54 692 02 pada 3 November 2023 sore mobil tersebut diisi bahan bakar jenis Pertalite, yang seharusnya mobil dinas pemerintah itu diisi BBM jenis Pertamax.
Karena, jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan ini ada empat jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM jenis tertentu seperti Pertalite, yaitu ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Sementara pembatasan Pertalite dan Solar, pada dasarnya semua kendaraan dinas pelat merah tak boleh diisi bahan bakar subsidi ini. Meski demikian ada pengecualian, yaitu untuk empat jenis kendaraan.
Jenis mobil tersebut yaitu Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Saat dikonfirmasi kepada kepala Pengadilan Agama Kabupaten Sampang tidak ditemui, tapi ditemui langsung oleh Humasnya. Dia mengatakan alasan diisi jenis bahan bakar Pertalite itu karena menipisnya keuangan.
“Ini kan sudah akhir tahun ya, tapi nanti saya mau kroscek dulu ke bagian Keuangan, maksudnya kondisi keuangannya seperti sekarang ini akhir tahun, kondisi seperti apa kemungkinan ya kemungkinan diisilah apa karena lagi memang kondisi keuangan sedang menipis,”ujarnya.
Anehnya lagi, mobil dinas tersebut platnya tak lagi berwarna merah, tetapi putih dengan tulisan hitam seperti mobil masyarakat pada umumnya.
Humas itu mengatakan bahwa perubahan warna plat nomor kijan Innova itu dari warna merah putih diganti ke warna putih hitam sudah mendapat izin resmi dari pihak kepolisian. (Red)