Gerindra, Wajib Yuliadi Setiawan Jadi Pj Bupati Sampang

Editor
564 Views
2 Min Read
Dr. H. Ach. Fauzan Adhima, SH., M.Kn Saat Menunjukan Surat Pengahuan Pj Bupati Sampang (sigap88news)

Sampang, sigap88news.com – Partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Sampang, mengirim Surat atau mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sampang.

Dr. H. Ach. Fauzan Adhima, SH., M.Kn, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang yang sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Sampang, mengatakan, dari partainya sudah mengirim surat pengajuan Pj Bupati Sampang, yaitu merekomendasikan Sekda Sampang, karena dia menilai, layak dan yang mengerti kultur budaya Sampang.

“ Kami sudah sepakat DPC Partai Gerindra Sampang mengusulkan hanya satu nama yaitu Yuliadi Setiawan untuk menjadi Pj Bupati Sampang, yang mana hari ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sampang “ ucapnya disaat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (18/10/2023).

Dia pun menilai, Sekda Sampang ini melain karirnya dari bawah, dari Lurah, Camat, Kabag Pembangunan, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Staf Ahli, Kepala BKPSDM, jadi kata dia, sangat tepat untuk Pj Bupati di tugaskan kepada Yuliadi Setiawan.

“ Sekda ini benar – benar paham tentang Sampang, dari segala bidang, baik kultur budaya, politik, dan lain sebagianya, kerana dia berproses dari bawah hingga sampai saat ini “ terangnya.

Masih kata dia, bagi DPC Partai Gerindra Sampang Wajib Yuliadi Setiawan menjadi Pj. Bupati Sampang, selain itu, dia akan bisa melanjutkan pembangunan di Kabupaten Sampang dan akan mampu merangkul semua golongan di Kabupaten Sampang.

“ Bagi kami DPC Partai Gerindra Sampang sangat wajib menunjuk Pj Bupati Sampang kepada saudara Yuliadi Setiawan, kami yakin dia bisa berhasil memimpin Sampang dan dapat melanjutkan pembangunan yang ada di Sampang, serta tak kalah pentingnya dia mampu merangkul semua golongan “ tutupnya. (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *