Baturaja, Sigap88news.com || Team Sat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus perampokan yang sempat Viral di Medsos Dua hari lalu tepat pada hari Minggu 15 Oktober 2023, yang terjadi di Desa Batu Putih, Kec Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Didalam pengungkapan kasus ini, Team Singa Ogan Sat reskrim Polres OKU berhasil mengamankan Dua orang dari tiga orang pelaku.
Kedua orang pelaku yang diamankan adalah Mugiyanto (31) warga Desa Gedung Pakuan, Kec Lengkiti Kabupaten OKU, dan Riyan Hidayat (26) warga Desa Tihang, Kec Lengkiti, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Omi F, SE menerangkan, kejadian terjadi pada hari Minggu (15/10) sekira pukul. 08.30 Wib di rumah pondok milik korban Nuril Nurohmah di Desa Batu Putih, Kec Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Saat kejadian, terus AKP Budhi. Korban sedang sendirian di rumah pondok, datang ketiga pelaku naik ke atas pindok berpura-pura hendak menumpang mengecas Hp. Setelah mendekati korban, pelaku langsung membekap wajah korban dengan bantal dan selimut.
Tidak sampai disitu saja, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban dengan selimut loreng dan dasi sekolah warna biru. Mulut korban pun disumpal dengan baju sekolah warna putih.
Setelah korban tidak dapat bergerak, para pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa laptop, handphone dan sepeda motor yang terletak di bawah pondok.” jelasnya AKP Budhi Santoso,SH, Selasa (17/10/2023).
” Usai kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian yang dialami nya ke Polsek Baturaja Barat.”tambanya.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Team Singa Ogan Reskrim Polres OKU segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Aksi ketiga pelaku ini, dikatakan AKP Budhi. sempat menjadi viral di media sosial, di karena para pelaku sempat terekam Camera handphone seorang warga yang saat itu sedang membuat video content.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum, dan pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan acamana 12 tahun penjara.”Pungkas AKP Budhi.
Dalam kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro BG 427 FQ warna Hitam No.Sin : KC12E-1092978 No.KA: MH1KC12128K092900, 1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna Hitam, 1 (satu) Buah Bantal dan 1(satu) Buah Selimut Biru yang digunakan Tersangka untuk membekap wajah korban, 1 (satu) Buah Selimut motif Loreng yang digunakan Tersangka untuk mengikat Kaki korban, 1 (satu) Buah Dasi Sekolah SMA warna Biru digunakan Tersangka untuk mengikat tangan korban dan 1 (satu) Helai Baju Sekolah warna Putih yang ada bekas darah yang digunakan tersangka untuk menyumpal mulut korban. (*)