Awas! Putusan MK Yang Inkonstitusional Bisa Menyulut Kemarahan Rakyat

Editor
375 Views
4 Min Read
Ilustrasi (sigap88news)

Banten, Sigap88news.com – Joko Widodo langsung mengeluarkan pernyataan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon wakil Presiden meski belum berusia 40 tahun, asalkan pernah menjadi kepala daerah bisa ikut pemilihan presiden.

Pernyataan Presiden ini langsung disampaikan lewat video singkat dari Beijing, China seperti dikutif sejumlah media dari sumber resmi srtkab.go.id, 16 Oktober 2023, bahwa penentuan pasangan calon Capres 2024 merupakan kewenangan partai politik.

Jokowi menegaskan, “saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” tegasnya dari Beijing, China.

Pernyataan ini menjawab terkait dengan kemungkinan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Cawapres pada 2024.

Artinya, segala resiko yang akan ditanggung pihak partai yang mau menggandeng Gibran Rakabuming Raka akan ditanggung sendiri oleh partai yang bersangkutan, termasuk sikap antipati pemilih yang akan lari meninggalkan partai yang bersangkutan saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Sementara sejumlah pihak ada yang menilai pernyataan Jokowi itu untuk menghindar atau membersihkan diri dari keputusan MK yang dianggap culas serta melabrak konstitusi itu. Sebab akibatnya, sangat berpotensi memicu revolusi, seperti yang ditulis oleh Managing Director Politik Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan yang tersebar luas lewat media sosial, sejak Selasa, 17 Oktober 2023.

Pelanggaran Konstitusi Anwar Usman dan empat Hakim Konstitusi Berpotensi Memicu Revolusi, atau semacam kemarahan rakyat. Karena memang Keputusan MK yang kontroversial itu Telah Menimbulkan Instabilitas Politik Nasional, seperti yang dimuat jakartasatu.com pada 16 Oktober 2023.

Kecuali itu, pengakuan Saldi Isra salah satu hakim MK justru mengaku bingung dengan keputusan yang sekonyong-konyong itu setelah Persidangan diikuti Oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dan MK sendiri justru mengabulkan gugatan yang sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon.

Jadi, jelas putusan MK ini merupakan rekayasa alias karangan dari Majelis Hakim MK yang sangat meyakinkan telah menerima pesanan itu, untuk memberi jalan mulus bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang usianya kurang dari 40 tahun, tapi justru memutuskan bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.

Karena itu, jalan lengang Gibran Rakabuming Raka untuk melaju ke Calon Wapres jadi lapang dan terbuka. Karena itu, tinggal tiga syarat khusus yang perlu dipenuhinya agar bisa menjadi calon Wakil Presiden untuk Partai Gerindra yang telah mengipuk–ipuk atau menggadang-gadang Prabowo Subianto sebagai kandidat calon Presiden pada Pemilu tahun 2024, yaitu regulasi, ada persetujuan dari Ketua Umum Partai pendukung termasuk dari Ketum Partai Gerindra sendiri. Dan yang ketiga, jika yang bersangkutan berkenan.

Tiga persyaratan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan Capres Prabowo Subianto ini diungkap oleh Habiburokhman kepada media, 16 Oktober 2023.

Artinya pun jelas, semua resiko itu kelak akan menjadi tanggung jawab partai pendukung, seperi yang diisyaratkan juga oleh Presiden Joko Widodo yang tak hendak cawe-cawe soal bakal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pemilu di Indonesia pada tahun 2024. Meski akibat dari gejolak yang semakin memuncak akibat putusan MK yang cacat itu harus ditanggung juga oleh rakyat. Sebab rasa keadilan rakyat yang cedera memang bisa menyulut kemarahan yang tak lagi mampu dikendalikan.

Penulis : Jacob Ereste
Banten, 17 Oktober 2023

(AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *