Gibran Cawapres Prabowo, PDI-P Terbelah … ?

Moh Yusuf
515 Views
6 Min Read
Prabowo dan Gibran (sigap88news)

*) Imam Sanusi, M.Pd.

Gugatan batas usia Capres dan Cawapres saat ini tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan gugatan persyaratan batas usia Caprers dan Cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar hari Senin tanggal 16 Oktober 2023. Gugatan yang diajukan oleh Dedek Prayudi (Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023), Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana (Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023), dan Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa (Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023) (Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023) yang diajukan tujuh bulanyang lalu insaallah akan kelar.

Jika gugatan diterima siapa yang akan diutungkan dan siapa pula yang akan dirugikan, sebaliknya jika ditolak siapa yang akan diutungkan dan siapa pula yang akan dirugikan. Bagi pemilih yang berjumlah 204.807.222 permohonan peninjauan usia Capres dan Cawapres dikabulkan atau ditolak belum tentu menguntungkan. Walaupun memungkinkan muncul Capres dan Cawapres muda, belum tentu juga bisa menampung dan meneruskan aspirasi pemilih muda yang dalam Pilres 2024 sesuai DPT berjumlah 106.358.447 orang (52,%). Perpolitikan di Indonesia masih dikuasai politisi senior yang masih ingin terus eksis.


Secara teori gugatan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertujuan untuk memberi kesempatan tokoh muda dapat mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Tetapi dengan melihat fungsi Wakil Presiden di Indonesia hanya sebagai ban serep, maka peran dang fungsi Wakil Presiden dari usia muda tidak seperti yang diharapkan oleh para penggugat. Apalagi jika Cawapres bukan berasal dari Ketua Umum Partai Politik yang tidak mempunyai pasukan dan kekuatan di DPRD dan DPR.


Jika melihat realitas fungsi Wakil Presiden di Indonesia sebagai ban serep, pertanyaanya mengapa tokoh muda bersedia dijadikan Bawacapres ?. Pertama tentu dengan dalih ingin mencari pengalaman dikancah politik dan penyelenggaraan pemerintah di tingkat nasional, kedua sebagai batu loncatan menjadi Capres pada Pilpres berikutnya, dan ketiga mudah-mudahan ada keajaiban di tengah perjalanan sehingga bisa menjadi Presiden tanpa susah payah.


Sambil menunggu hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, isu akan terkabulnya peninjauan batas usia Capres dan Cawapres ramai diperbincangkan. Jika dikabulkan mungkinkah Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Bacawapres Prabowo Subianto ?. Jika isu ini benar apa yang akan terjada dalam KIM dan PDI-P ?. Dalam KIM terdapat tiga Bakacawapres yang diajukan Golkar, PAN dan PBB. Golkar mengajukan Erlangga Hartarto, PAN mengajukan Erick Thohir, dan PBB mengajukan Yusril Ihsa Mahendra.


Jika Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres Prabowo Subianto, kegalauan terselesaikan, tetapi ketiga anggota KIM belum tentu bisa menerima. Jika Golkar, PAN, dan PBB ngambek apa yang akan terjadi ?. Walau hanya ada waktu tiga hari Golkar (88 kursi), PAN (44 kursi) dan PBB memungkinkan membentuk koalisi baru. KIM yang tersisa Gerindra (78 kutrsi) dan Demokrat (54 kursi) masih cukup untuk maju sebagai peserta Pilprers 2024.


Isu Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres Prabowo Subianto, juga akan berimbas pada PDI-P yang mengangkat Jokowi sebagai Wali Kota Surakarta, berlanjut ke Gubernur DKI, dan mencapai puncak tangga sebagai Presiden RI ke 7 dan 8. Berikutnya PDI-P berhasil mengangkat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Surakarta dan Boby Nasution sebagai Wali Kota Medan. Jika isu ini benar terjadi, tidak salah jika dijuluki “bagai kacang lupa kulitnya”.


Walau elit DPP PDI-P menyatakan pembacawapresan Gibran Rakabuming Raka sebagai wujud hak politik setiap warga negara, narasi tersebut semata-mata untuk mendinginkan suhu politik tanah air yang memanas menjelang Pemilu 2024. Drama pemanggilan dan pemberian peringatan kepada Gibran Rakabuming Raka tidak akan ada. PDI-P sebagai partai yang membesarkan akan berkata “waktu kecil kau minta digendong, setelah besar kau lupakan aku”. Mungkin inilah salah satu dampak jika mengorbitkan orang yang belum teruji kesetiannya terhadap partai.


Sesuai AD/ART PDI-P jika Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka akan dikeluarkan dari keanggotaan PDI-P. Selanjutnya deklarasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapreas Prabowo Subianto akan mengakibatkan simpatisan PDI-P terbelah dan para relawan Jokowi yang juga ikut andil memenangkan PDI-P pada Pemilu 2019 dimungkinkan ada yang akan bergerser ke Gerindra.


Walupun mungkin terjadi pergeseran simpatisan dan relawan, internal PDI-P tidak akan mengalami perpecahan/pembelahan karena : a) kuatnya kepemimpinan Megawati Sukarno Putri, b) Jokowi dan keluarga besarnya tidak punya pengaruh di PDI-P (tidak ada orang Jokowi di PDI-P), dan c) keluarga Jokowi hanya menjadi penumpang dalam PDI-P. Sebagai penumpang ketika turun atau diturunkan dari mobil, paling-paling mobil terasa lega karena penumpangnya berkurang. Tentang seberapa besar pengaruh pergeseran suara pemilih PDI-P akibat deklarasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres Prabowo Subianto kita liat (hasil survey) setelah hari Senin tanggal 16 Oktober 2023.


*) Imam Sanusi, M.Pd., Sampang, Jawa Timur.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *