Tipu 2 Korbannya Bisa Masukan Kerja Di Pamdal DPRD OKU, Ryan Diciduk Team Singa Ogan Polres OKU

Hermanto
1.5k Views
4 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Lakukan Penipuan terhadap dua korbannya, Ryan Firdaus Batra (33) Alamat : Jl. Komisaris Hasyim Lr. Dermawan Rt/Rw 17/04 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Diciduk Team Singa Ogan Polres OKU. Selasa (19/09/2023) Sekira pukul 10.00 wib. 

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S. IK,MH melalui kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengatakan, tersangka Ryan Firdaus Batra (33) ditangkap Team Singa Ogan Polres OKU berdasarkan laporan dua orang korbannya bernama Ahmad Rifai (52) Alamat Rss  Sriwijaya Blok BD No.30 Rt/Rw 10/03 Kel.Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Dan Andry Firdaus (43) Alamat :Jl. Kh. Abdurrahman Wahid Lr. Kelapa sawit Rt/Rw 21/05 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Dikatakan Kasi humas AKP Budhi, Kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira jam 11.00 Wib Di Jl.Gotong Royong Lr. Kelapa Sawit Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Tersangka menawarkan pekerjaan kepada anak korban Ahmad Rifai dan anak Koban Andry Firdaus berupa pekerjaan sebagai PAMDAL (Pengamanan Dalam) atau Satpam di kantor DPRD Kab. OKU.

Tersangka menjanjikan kepada kedua korban untuk memasukkan bekerja sebagai PAMDAL di kantor DPRD Kab. OKU tersebut dengan meminta uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan menjanjikan kedua anak korban tersebut bisa mulai bekerja sebagai PAMDAL (pengamanan dalam) pada awal bulan september 2023.

Setelah tersangka meyakinkan kedua korban, lalu kedua korban pun percaya dengan perkataan tersangka, kemudian kedua korban menyerahkan uang dengan masing-masing korban sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juga rupiah) dan meminta kwintansi berupa penyerahan uang kepada tersangka, lalu tersangka pun memberikan kwintansi penyerahan uang kepada tersangka.

Kemudian setelah tersangka berhasil menipu kedua korban, tersangka kabur dan melarikan diri dengan membawa pergi uang milik kedua korban tersebut sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) milik kedua korban. Atas peristiwa tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan kedua korban melapor ke Polisi.”ungkap AKP Budhi.

Terus AKP Budhi, Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 September 2023 Pada sekira Jam 10.00 WIB, Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA OMI.F, S.E mendapati informasi keberadaan tersangka sedang  berada di rumah orang tuanya di Jl. Kom Hasyim Lr. Dermawan Rt.17 Rw.04 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab. OKU.

Kemudian Team RESMOB SINGA OGAN POLRES OKU Yang dipimpin oleh IPDA OMI.F, S.E melakukan penangkapan terhadap tersangka, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU, kemudian Tersangka dibawa menuju ke Mapolres OKU Untuk di Proses Secara Hukum.”jelasnya.

Tersangka dikenakan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUH Pidana dengan acaman penjara 4 tahun. Pungkas AKP Budhi.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 lembar Kwitansi tanda terima uang senilai Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2023, 1 Lembar Kwitansi tanda terima uang senilai Rp.6.000.000,-(Enam juta rupiah) dari korban Andry Firdaus Kepada  tersangja Ryan Firdaus tanggal 23 Agustus, 1 Lembar Kwitansi tanda terima uang senilai Rp.13.000.000,-(Tiga belas juta rupiah) dari sdr ARIFAI Kepada sdr tersangka Ryan Firdaus tanggal 27 Agustus 2023. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *