Gadaikan Mobil Rentalan, Suhendri Tidur Di Sel Polsek Baturaja Timur

Hermanto
859 Views
3 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || karena telah melakukan Penipuan dan atau penggelapan 1 unit mobil rentalan milik korban nya Dedi Farizal (38) Alamat Jl. Letnan Hasan Basri No. 125A Rt 001 Rw 001 Kel. Sukaraya Kec. Baturaja timur Kab. OKU.

Suhendri (35) Alamat Talang jawa Rt 006 Rw 002 Kel. Talang jawa Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, Digiring ke Sel Polsek Baturaja timur Polres OKU oleh Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si.

Pelaku Suhendri melakukan Penipuan dan atau penggelapan dengan cara mengadaikan 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang di rental nya dari korban kepada Erfan Juliandi senilai Rp 32.500.000.

” Atas peristiwa tersebut korban melapor ke polsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.”terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.IK,MH Melalui Kasi humas AKP Budhi Santoso, SH. Minggu (17/09/2023).

Lanjut AKP Budhi, Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 jam 16.30 wib di Perumahan Villa Indah Permai Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur, pelaku Suhendri merental / menyewa 1 unit mobil korban dengan perjanjian selama 3 hari dengan biaya Rp 250.000 /hari. Tetapi tanpa sepengetahuan dan seizin korban, pada tanggal 07 Juni 2023 sekira jam 10.00 wib, tersangka menggadaikan mobil tersebut.

Mendapatkan laporan dari korban, Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka Suhendri yang sedang berada di depan Swalayan UB Mart dekat kantor Samsat Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur. Selanjutnya Tersangka dibawa dan diamankan menuju Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.”terang AKP Budhi.

” Tersangka dikenakan pasal yang Dipersangkakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.”sambungnya.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan Barang bukti, yaitu. surat keterangan dari leasing mandiri utama finance, 1 unit mobil Daihatsu Sigra R warna hitam Nopol yang telah diganti dan terpasang di mobil BG 1075 AE, 1 buah STNK mobil Daihatsu Sigra R warna hitam nopol asli BG 1028 JI a.n. Rimatinah dan 1 buah kunci kontak mobil daihatsu sigra.”pungkas AKP Budhi Santoso,SH (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *