OKU, Sigap88news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU dengan Agenda Pembacaan Rekapitulasi dan Proyeksi Rancangan Nota Kesepakatan Bersama, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama, Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU. Rabu (13/09/2023).
Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD OKU Ir H. Marjito Bachri didampingi Wakil ketua II Yoni Risdianto dan dihadiri oleh Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.
Turut Hadir Forkopimda / mewakili, Sekda, Setwa, Dandodiklatpur Rindam II Sriwijaya, Kemenag, Asisten I II&III, Staf Ahli I II&III, Stafsus, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala BPS, Kepala BPN, Kabag Setda/Setwan, Camat Se-Kab OKU, Dansubdenpom Baturaja, Pimp BUMN/BUMD, Kepala BPJS Kesehatan/Naker.
Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik sehingga telah dibahasnya Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta kelanjutan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Dewan Yang Terhormat telah disusun Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2023, sebagai rangkaian dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2023.
Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Bab VI huruf B angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan apabila terjadi :
1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
3. keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
4. keadaan darurat. dan/atau
5. keadaan luar biasa.
Selanjutnya hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD dimaksud diformulasikan ke dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, telah disampaikan ke hadapan Dewan Yang Terhormat Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana kita ketahui bahwa terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2023, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 4 – 11 September 2023. Dalam pembahasan dimaksud, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan, namun setelah dibahas secara seksama Alhamdulillah telah diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Selanjutnya beberapa saat tadi telah sama-sama kita saksikan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2023, hal ini sesuai Pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Bab VI huruf H angka 1 huruf a angka 1) dan angka 2) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat dengan telah dibahas dan disepakatinya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun 2023 dimaksud.
Sehubungan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023, kepada semua pihak terutama Anggota Dewan Yang Terhormat, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya dan bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan, kami sampaikan permohonan maaf. (*)