Pemkab Bojonegoro Lelang Ratusan Pohon Peneduh, Cek Syarat dan Ketentuannya

Hermanto
422 Views
2 Min Read

BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 583 pohon peneduh di ruas jalan nasional Babat- Bojonegoro. Lelang akan dilaksanakan Rabu (13/09/2023) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Creative Room lt. 6 Gedung Pemkab Bojonegoro.

“Peserta dapat melihat objek penjualan berupa pohon yang berada di sepanjang ruas jalan Babat (Lamongan) – Batas Kota Bojonegoro KM Sby 74+000 s.d KM Sby. 87+000 pada hari kerja. Yakni Senin (11/9/2023) hingga Selasa (12/9/2023),” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah, Selasa (12/09/2023).

Pelaksanaan penjualan atau pelelangan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/250/KEP/412.013/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penjualan Secara Langsung Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yakni berupa pohon di sepanjang jalan nasional ruas Babat-Bojonegoro.

Sedangkan mengenai pelunasan, peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pembeli wajib membayar maksimal 1 hari kerja 1×24 jam. Yakni terhitung sejak dinyatakan sebagai pembeli. Caranya dengan menyetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bojonegoro di Bank Jatim Kantor Cabang Bojonegoro dengan Nomor Rekening: 0081000500 dengan menunjukkan bukti setoran asli kepada panitia paling lambat hari Jumat 23 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.(fif/nn)

Persyaratan Peserta Lelang:

  1. Peserta lelang adalah: Perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan);
  2. Objek barang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek, sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan penjualan terhadap objek penjualan tersebut di atas, pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
  3. Biaya Akta Jual Beli (AJB), pembersihan dan pengangkutan objek barang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditanggung oleh pembeli;
  4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  5. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor BPKAD Kabupaten Bojonegoro Jl. P. Mas Tumapel No. I Bojonegoro Cp. Bpk. Andi Panca (08123406365).
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *