BOJONEGORO – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) menggelar Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Padangan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Perkotaan Padangan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Angling Dharma Pemkab, Rabu (6/9/2023).
Kadin PU BIMA PR Kabupaten Bojonegoro Retno Wulandari menjelaskan, Konsultasi Publik ini sebagai wadah menerima masukan, tanggapan dan pandangan yang luas terkait penyusunan RDTR Padangan yang meliputi 3 Kecamatan. Yakni Kecamatan Padangan, Purwosari dan Kasiman.
“Selain melibatkan para stakeholder, RDTR ini juga melibatkan masyarakat terkait isu-isu strategis, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelaksanaan yang partisipatif, agar kebijakan rencana program yang kami susun memperhatikan dampak terhadap lingkungan,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan arahan bahwa RDTR merupakan turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diterbitkan tahun 2021, di mana Bojonegoro harus dibagi beberapa klaster.
“Kalau melihat rujukan pasti negara-negara maju yang kita buat sebagai rujukan. Jika lokasi pertanian, pertanian semua. Begitu pula dengan lokasi perdagangan dan pemukiman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Anna berpesan agar semuanya dimulai dari regulasi dan akan diterapkan di lapangan. Ini adalah amanah dari Perda RTRW, dan masyarakat boleh mengusulkan apa saja yang perlu dilakukan di lapangan.
“Lingkungan di perkotaan saya fikir sudah hampir berjalan semua, itu perlu proses pendampingan agar semakin baik,” tandasnya.
Sementara, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Perwakilan PU BIMA PR Kabupaten Blora, Kepala OPD, Camat Padangan, Camat Purwosari dan Camat Kasiman, kepala desa yang masuk dalam wilayah perencanaan, perwakilan perguruan tinggi, BUMD, PT Pertamina EP Cepu, SKK Migas, PTKAI. (Tris)