Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi Ke Tong Sampah Kawasan Panbil Batam

Hermanto
410 Views
4 Min Read

Sigap88news.com | Sei Beduk/Batam – Pelaku Pembuang Jasad bayi di tong sampah tepatnya di seputaran Kawasan Industri Panbil pada Jumat (25/8/2023) pagi lalu akhirnya tertangkap.

Hanya karena takut dipecat di tempat kerja, inisial UA (21) tega membunuh bayinya yang baru lahir dan membuangya ke tong sampah yang ada di tepi jalan food court di belakang kawasan Panbil.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan saat konferensi pers di Mapolsek sei Beduk, jasad bayi tersebut awalnya ditemukan oleh salah satu petugas kebersihan Dormitory Panbil disaat hendak mengganti plastik tong sampah yang ada di tepi jalan food court di belakang kawasan Panbil.

Di dalam tong sampah tersebut, petugas kebersihan menemukan tas warna putih, dan karena merasa curiga, ianya langsung memeriksa isi dalam tas tersebut dan menemukan handuk warna merah juga kantong plastik. jelas Benny pada Selasa, 4/9/2033. 

Selanjutnya, petugas kebersihan tersebut kembali cek isi kantong plsatik dan Ianya sangat terkejut karena di dalam kantong plastik tersebut menemukan se’orang bayi dalam kondisi kaku, diam dan tidak bergerak, bercampur rasa takut, ia pun melaporkan hal tersebut kepada atasannya dan kepada pihak kantin dibelakang PT Philips.

Mendengar informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Sei Beduk bergerak melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan alat bukti sekaligus memintai keterangan sejumlah saksi dengan menunjukkan barang bukti yang di dapatkan dilapangan maka beberapa saksi mengatakan bahwa handuk warna merah tersebut adalah milik si pelaku.

Maka berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal polsek sei beduk langsung mencari dimana keberadaan pelaku, pada selasa (29/8/2023) tim Opsnal berhasil mengetahui posisi keberadaan pelaku yang diketahui kabur ke rumah orang tuanya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dengan informasi tersebut, maka tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa S.H., M.H. langsung bergerak untuk memburu terduga pelaku dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Ngawi.

Setibanya di Polres Ngawi, tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang dibantu anggota Reskrim Polres Ngawi bergerak ke alamat rumah pelaku di Dusun Geger RT 01 / RW 02 Kec. Kasreman Kab. Ngawi dan ditemukan pelaku tengah berada di kediaman orang tuanya. Saat itu juga pelaku langsung diamankan.

Pada saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di tong sampah tepatnya si tepi jalan food court di belakang kawasan Panbil, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Ngawi untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan awal dan besoknya pada hari Rabu (30/8/2023) Tim Opsnal Polsek Sei Beduk membawa pelaku ke Batam untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah tong sampah, 1 buah tote bag putih, 1 buah handuk merah, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah tutup saluran pembuangan air warna putih.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Ungkap dan tutup Benny.

(YanuariZ)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *