PK Kepala Pertanahan OKU Di Tolak MA, H. Siswanto Dkk Menang Lagi!

Hermanto
683 Views
5 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera selatan, terkait Pembuatan Sertifikat lahan seluas 12 hektar di Wilayah Gunung Meraksa kecamatan peninjauan kabupaten OKU.

Selain menolak PK, MA mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. OKU membayar biaya PK sebesar 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Penolakan PK yang diajukan Oleh kepala Kantor Pertanahan Kab OKU diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, oleh H. Is Sudaryono, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama – Sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H.,M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Keputusan tersebut dituangkan dalam isi surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122 PK/TUN/2023 tertanggal 15 Agustus 2023, yang di tandatangani oleh Panitera Aswirman, S. H., M.H. yang mana surat tersebut ditembuskan ke Panitera Mahkamah Agung RI.

Dalam isi Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menyebutkan.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU;

2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000.00, – (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Untuk kita mengingat kembali.

H. Siswanto, SE dkk mengajukan gugatan ke PTUN atas terkait penguasaan tanah yang dilakukan oleh KUD Minanga Ogan yang mana penguasaan tanah tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab OKU.

Setelah melalui beberapa tahapan sidang di Pengadilan dan menang sampai tingkat KASASI Mahkamah Agung serta telah Berkekuatan Hukum Tetap melawan pihak BPN OKU.

Seakan tidak menyerah pihak BPN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 403 K/TUN /2022 tanggal 16 agustus 2022, Yang mana PK ini di Gelar Pengambilan Sumpah Novum pada tanggal 8 Maret 2023 di pengadilan PTUN Palembang, Sumsel.

Pengajukan permohonan PK terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab OKU dari hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera selatan.

Selain menolak PK, MA mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kab. OKU membayar biaya PK sebesar 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Terpisah, Robert Jerry Turnado Penggugat/Termohon II sekaligus Anak dari H. Siswanto, SE kepada awak media membenarkan kalau PK terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab OKU telah di Tolak oleh Mahkamah Agung RI.

” Iya kita sudah mendapatkan salinan keputusan nya, yang mana PK yang diajukan Kepala Pertanahan Kab OKU di Tolak Oleh MA RI.”ujar Robert Selasa (05/09/203). 

Robert mengatakan novum yang diajukan pihak Pertanahan Kabupaten OKU tidak cukup dan tidak bersifat menentukan sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

” Novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” katanya.

Robert berharap dengan adanya Keputusan Penolakan PK dari Majelis Mahkamah Agung RI ini, pihak BPN OKU dapat menindaklanjuti keputusan Kasasi yang telah membatalkan 8 (Delapan) sertifikat yang telah dikeluarkan.

” Dalam Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan membatalkan 8 Sertifikat SHM dan Memerintahkan tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam hal ini BPN OKU untuk mencabut 8 Sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN OKU didalam pokok pekara.”pungkasnya (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *