Baturaja, Sigap88news.com || Polres OKU melalui Unit PPA berhasil menangkap Marta Dinata (56) warga Kec. lengkiti kab. OKU, Pelaku Tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur dengan korban berinisial YN (14) Alamat Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU.
Tersangka Marta Dinata ditangkap Anggota Unit PPA dipimpin oleh Kanit PPA Polres OKU Ipda Fahrudin dirumahnya yang berada di Jl. Jend A Yani Kel. Kemelak Bindu Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Sabtu (26/08/2023) sekira jam 08.00 Wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S. IK., MH didampingi Kanit PPA Ipda Fahrudin melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH mengatakan, tersangka Marta Dinata (56) diamankan berdasarkan laporan Pelapor atas Nama TS (50) Alamat Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Dalam laporan tersebut, tersangka Marta Dinata pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekira jam 14.00 wib telah melakukan Tindak Pidana Menyetubuhi Anak korban berinisial YN di Kontrakan di Jl. Jend A Yani Kel. Kemelak bindu langit Kab. OKU
Pada saat itu anak korban sedang berada di dalam kamarnya dan kemudian pelaku datang dan menggedor-gedor pintu kamar anak korban, akan tetapi anak korban tidak membuka pintu kamar tersebut.”Kata Kasi Humas AKP Budhi Santoso.
Terusnya, Kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar anak korban dan masuk kedalam kamar dan selanjutnya pelaku Menindih badan anak korban dengan menutup mulut anak korban dengan tangan pelaku dan kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika anak korban berteriak.
Kemudian pelaku membuka baju dan celana dalam korban dan kemudian pelaku menciumi dan meremas payudara korban dan selanjutnya pelaku membuka celananya dan kemudian pelaku menyetubuhi korban.”ungkap AKP Budhi.
Usai menyetubuhi korban, kemudian pelaku menyuruh korban memakai kembali pakaiannya dan kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban dan juga ibu korban kalau korban mengatakan atau menceritakan kepada orang tentang perbuatan pelaku.
Mendapatkan laporan tersebut, pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 08.00 wib Anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Fahrudin selaku Kanit PPA mengamankan tersangka dirumahnya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.”terang AKP Budhi.
Dikatakannya, Adapun Barang bukti Yang diamankan, yaitu. 1 (satu) Helai Baju lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) Helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu ) Helai celana dalam warna pink dan 1 ( satu ) Helai BH Warna Ungu.
Tersangka di kenakan Pasal tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”pungkasnya. (*)