Begini Penjelasan Panitia PTSL Desa Pesanggaran Banyuwangi Soal Kabar Biaya Tambahan

Editor
369 Views
3 Min Read

Banyuwangi, sigap88news.com – Dodik, Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, menyebut bahwa pernyataan adanya biaya tambahan Rp70 ribu per bidang tidak benar alias hoaks.

Menurutnya, dalam pelaksanaan program PTSL di tahun 2020 tersebut, pihaknya hanya memungut Rp150 ribu per bidang. Alias sesuai Surat Keputusan Besama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri).

“Biaya hanya Rp150 ribu, tidak pernah ada biaya tambahan,” tegas Dodik, Sabtu (26/8/2023).

Dia menambahkan, pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Sementara untuk sertifikat PTSL yang tak kunjung terbit, masih Dodik, bukan menjadi kewenangan panitia. Melainkan kewenangan BPN Banyuwangi.

Sementara untuk pembayaran, Dodik mengakui bahwa masyarakat pemohon melakukan pembayaran melalui Panitia PTSL.

Dikonfirmasi terpisah, Susongko, ST, MM, tokoh masyarakat Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, bersikukuh bahwa terdapat biaya tambahan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2020. Dia menyebutkan, para pemohon bukan hanya membayar Rp150 ribu saja. Tapi juga ada biaya tambahan Rp70 ribu per bidang.

“Untuk pembayaran Rp150 ribu, warga diberi kuitansi oleh panitia. Namun untuk biaya tambahan Rp70 ribu per bidang, itu tidak ada kwitansi, tapi masyarakat bisa bersaksi,” katanya.

Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, masih Susongko, yang menjadi peserta program PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 an lebih pemohon. Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia PTSL mencapai Rp350 juta an. Dengan banyaknya jumlah pemohon, dia optimis tidak mudah menepis adanya biaya tambahan dalam program PTSL DI Desa Pesanggaran.

Polemik program PTSL tahun 2020 di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, mencuat lantaran hingga saat ini sertifikat tidak juga terbit. Sementara masyarakat pemohon yang didominasi berasal dari Dusun Ringinagung, mengaku telah membayar Rp150 ribu ditambah biaya tambahan Rp70 ribu per bidang.

Kondisi makin memanas ketika muncul program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran. Kompak masyarakat setempat menolak lantaran menilai tanah mereka bukanlah milik pemerintah. Melainkan tanah hak milik, yang dibuktikan dengan adanya sejumlah warga yang memiliki sertifikat hak milik.

Bahkan, sebagai buntut kekecewaan yang berkepanjangan, warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Kamis lalu (24/8/2023), menggelar demo di kantor desa setempat. Selain menolak program TORA, mereka mendesak biaya PTSL, Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70 ribu per bidang yang telah mereka bayar untuk dikembalikan lantaran hingga kini sertifikat tidak kunjung terbit. (*)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *